Ambon,Ambon today.com-Pemberian dana sertifikasi kepada guru yang telah memenuhi standar profesional di Kabupaten Kepulauan Tanimbar merupakan hak mutlak untuk menciptakan sistem dan praktek pendidikan agar dapat meningkatkan kinerja yang lebih baik kedepan, bahkan bisa menjadi salah satu penunjang untuk guru agar bisa mendapatkan hak – haknya sekaligus menjamin mutu pendidikan di KKT yang lebih maju, karena itu maka ini menjadi prioritas bagi kami Komisi Pengawasan Korupsi dan Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) KKT dalam melaksanakan fungsi pengawasaanya menindaklanjuti masukan dari para guru di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Via Telp genggam,Sekretaris DPD KPK TIPIKOR KKT Yulius M Batfutu menyampaikan sekitar 413 orang guru yang belum mendapat dana sertivikasi akan menerima haknya. Kurang bayar di triwulan 4 (Bulan November dan Desember) Tahun Anggaran 2019 dan dipastikan akan terealisasi dalam bulan april Tahun 2020 berdasarkan hasil konfirmasi yang di dapat dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Ditambahkan Batfutu bahwa, pada saat yang sama pihaknya telah mengusulkan agar Sekitar 300 orang Tenaga guru dan pegawai honor kontrak daerah pada setiap sekolah yang belum memiliki NUPTK (Nomor Unik Tenaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan) telah diusulkan untuk mendapatkan SK dari daerah (SK BUPATI) karena syarat mutlak mengusulkan NUPTK adalah harus ada SK dari Kepala Daerah.
Usulan tersebut telah dilakukan konfirmasi dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH,MH pada (7/04/2020) hingga beliaupun telah menyetujui dan langsung meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga untuk segerah menanggapi persoalan tersebut sehingga beliau akan menerbitkan SK Bupati untuk 300 orang Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Diperkuat oleh Ketua DPD KPK TIPIKOR KKT Nikolas Besitimur;Komisi Pengawasan Korupsi dan Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) KKT akan terus melaksanakan pengawalan dan pengawasan terhadap anggaran pendidikan baik yang bersumber dari APBD maupun APBN melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar sudah harus kita awasai, sehingga anggaran yang dikucurkan untuk membiayai pendidikan pun wajib merujuk pada dasar hukum yang kuat dan kemudian diatur setingkat dengan peraturan – Peraturan Pemerintah (PP).
Terhadap hal tersebut maka, merujuk pada Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sisdiknas yaitu terkait dengan Dana Pendidikan, selain gaji tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta biaya pendidikan kedinasan lainya harus mendapatkan alokasi dana minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah (APBN dan APBD). biaya pendidikan tersebut sebesar 20% wajib dipenuhi oleh Pemkab Kepulauan Tanimbar dari anggaran belanja, bukan anggaran pendapatan.
Untuk itu maka solusi yang perlu dilaksanakan adalah pemda harus menjabarkan anggaran pendidikan 20% tersebut sesuai dengan jalur pendanaan pendidikan yang diatur dalam pasal 47 Undang – Undang nomor 20 Tahun 2003. sehingga semua anggaran terhadap pendidikan, dapat berjalan normal dengan harapan bahwa Visi KKT yang salah satunya adalah “Cerdas” dapat terwujud nyatakan secarab untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,ungkap pivotalnya.(AT/Paet)