Ambontoday.com, Ambon.- Laporan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diduga dilakukan oleh Markus Wattimena, Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Sehati, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, ternyata tidak ditindaklanjuti sama sekali oleh Pihak Kejaksaan Negeri Masohi, bahkan pihak Kejari Masohi dinilai “Masuk Angin” oleh para pelapor, karena berkas laporan yang dilampirkan dengan sejumlah bukti autentik sedikitpun tidak digubris Kejari Masohi dengan alasan yang tidak masuk akal dan mendasar.
Hal ini disampaikan, Librek Sopacua, salah satu Pelapor yang mendatangi media ini di Ambon dengan membawa bukti laporan yang sudah dimasukan ke pihak Kejaksaan lengkap dengan bukti terlampir.
Menurutnya, laporan penyelewengan DD dan ADD Tahun 2016, 2017, dana 2018 yang diduga dilakukan oleh KPN Sehati bersama Fredy Manusiwa (Sekretaris Negeri) dan Bendahara ini sudah dimasukan ke pihak Kejaksaan berkali kali.
“Laporan pertama kita masukan ke Kejari Masohi itu tidak digubris, lalu kita tindaklanjuti laporanya ke Kejaksaan Tinggi Maluku, tetapi kemudian laporan itu didisposisi kembali ke Kejari Masohi untuk ditindaklanjuti karena itu kewenangan wilayah hukum Kejari Masohi.
Setelah kami kembali ke Masohi laporan itu kami masukan kembali di Kejari Masohi sesuai disposisi pihak Kejati Maluku, dan laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Seksi Intel Kejari Masohi,” tutur Sopacua.
Selang beberapa waktu, lanjutnya, kami kembali menanyakan soal penanganan laporan itu ke Kepala Seksi Intel Kejari Masohi, Karel Benito, dirinya meminta bersabar menunggu hasil audit dari Apip dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Malteng.
“Tanggal 9 Maret 2020 kami kembali lagi ke Kejari Masohi dan menanyakan langsung hasil laporan kami kepada Karel Benito. Namun jawaban yang kami dapat sungguh sangat tidak masuk akal.
Menurut Karel Benito, masalah laporan ini karena suka tidak suka hanya lantaran persoalan politik,” jelas Sopacua.
Menurutnya, jawaban yang disampaikan Kasi Intel Kejari Masohi, Karel Benito itu sangat tidak mendasar dan masuk akal, karena sebagai pelapor kita bukan berstatus atau berprofesi sebagai politisi atau terlibat dalam politik apapun.
“Jawaban itu sungguh sangat tidak mendasar dan masuk akal, memangnya kita ini politisi atau sedang terlibat dalam urusan politik. Apa bisa masalah politik mengintervensi lembaga hukum yang independen.?
Selain jawaban yang tidak mendasar, Karel Benito juga meminta kami untuk melaporkan kasus ini ke Kepolisian kalau mau kasusunya dipercepat. Sungguh sangat membingungkan jawaban Karel Benito,” tuturnya.
Sebagai masyarakat awam, tentunya jawaban seorang Kasi Intel Kejari Masohi itu membuat kami bertanya Tanya, seperti ada yang janggal dalam urusan laporan ini, dan mungkin saja pihak Kejari Masohi “Masuk Angin”.
Kepada wartawan di Ambon, Kamis 11 Februari 2021, Sopacua menyampaikan bahwa, laporan ini barus saja di masukan lagi ke Kejaksaan Tinggi Maluku tangal 8 Februari kemarin, dan Kepala Kejaksaan sudah disposisi untuk kembalikan ke Kejari Masohi agar segera ditindaklanjuti.