Ambontoday.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 51,707 dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Buru Selatan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024
Tetap.
Memimpin Rapat Pleno Ketua KPU Husni Hehanusa didampingi anggota Komisioner, dihadiri Wakapolres Bursel, Komisioner Bawaslu, Pemda BurseL dan seluruh petugas PPS dan PPK dari Enam Kecamatan di Kabupaten tersebut.
Ketua Komisioner KPU Kabupaten Bursel Divisi Data dan Informasi Disman Longa kepada media ini di Kantor KPU setempat, Minggu 11/8/2024.
“Hasil penetapan dalam rapat pleno tingkat kabupaten, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) 51,707,” sebut Longa.
Longa menyampaikan, pelaksanaan pemutahiran data yang dilaksanakan melibatkan petugas di tingkat desa/kelurahan, yaitu pantarli dan petugas PPS tingkat kecamatan dan petugas PPK. Sebut dia, sampai saat ini berjalan sesuai dengan ketentuan.
Sebut dia lagi, penetapan tersebut berdasarkan berita acara sesuai salinan yang diperoleh media ini yaitu penetapan nomor 51.70/DPS dengan berita acara bernomor 117/PL.02.BA/8109/2024.
Longa menguraikan, jumlah DPS 51.707 meliputi Kecamatan Namrole berjumlah 17 desa 42 TPS, jumlah DPS 14.100 pemilih.
Lanjut dia, Kecamatan Waesama 11 Desa 36 TPS jumlah DPS 10.392 pemilih.
Kecamatan Ambalau kata Longa terdapat 7 desa jumlah TPS 15 jumlah DPS TPS 6.108 pemilih.
Untuk Kecamatan Kepala Madan terdapat 16 desa jumlah TPS 26 dan jumlah DPS 8.545 pemilih.
Jumlah Desa di kecamatan Fena Fafan 11, jumlah TPS 11 DPS 2.701. Dan di Kecamatan Leksula terdapat 19 Desa, TPS sebanyak 28 dan DPS 9.861 orang pemilih.
Longa menjelaskan, pihaknya melaksanakan rapat pleno rekapitulasi DPS Tingkatkan kabupaten berjalan lancar.
“Selaku ketua divisi data perencanaan dan informasi saya selalu monitoring dan mengawasi dan mengawal proses tersebut sampai saat ini dan berjalan sesuai ketentuan,” jelas Longa.
Dikatakan, dalam pleno ada tanggapan dari Bawaslu terkait selisih jumlah pemilih yang direkab oleh petugas PPS PPK, dan telah dijelaskan dan tidak ada lagi persoalan.
Sambung dia, dalam rapat pleno tersebut ada penambahan TPS di Desa Sekat kecamatan kepala Madan, dari sebelumnya 157 menjadi 158 TPS.
Ya, ada tambahan 1 TPS di Desa Sekat kecamatan kepala Madan. Berdasarkan ketentuan pemilih di atas 600 akan ada penambahan TPS,” pungkas Longa. (Biro BurseL)
.