Ambontoday.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan menggelar Uji Publik Kedua rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2024.
Dalam rancangan penataan dapil itu publik lebih memilih opsi atau rancangan pertama yakni Dapil Buru Selatan 1 Kecamatan Namrole dan Kecamatan Fena Fafan, Dapil Buru Selatan 2 Kecamatan Waesama dan Kecamatan Ambalau dan Dapil Buru Selatan 3 Kepala Madan dan Kecamatan Leksula.
Pada sambutan Wakil Bupati Gerseon Elieser Selsily mengatakan, berdasarkan peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum 2024 dan saat ini telah memasuki tahap yang sedang berjalan yakni penataan dapil dan penataan alokasi kursi untuk pemilihan DPRD Kabupaten Buru Selatan dalam pemilihan umum tahun 2024.
Berkaitan dengan tahapan tersebut lanjut Wakil Bupati, pemerintah dalam hal ini kementerian dalam negeri telah menyampaikan data kependudukan semester 1 tahun 2022 kepada KPU RI dengan keputusan KPU RI nomor 457 tahun 2022.
“Yang dijadikan sebagai dasar KPU dalam melaksanakan penataan dapil dan alokasi kursi pemilu 2024,” jelas Selsily.
Wakil Bupati berharap penataan dapur dan alokasi kursi harus dilakukan dengan baik dan berimbang secara demokratis dan konstitusional sesuai pentahapan yang diatur dalam peraturan KPU.
“Kami berharap uji publik yang dilaksanakan harus dapat di finalisasi dan penetapan rancangan penataan, kemudian dapat disampaikan secara berjenjang oleh KPU provinsi kemudian oleh KPU RI untuk penataan dan penetapan DPRD kabupaten kota berdasarkan jadwal mulai 1 Januari sampai dengan 9 Februari 2023,” harap Selsily.
Wakil bupati mengatakan pemerintah daerah memberikan apresiasi atas kerja keras KPU Buru Selatan dalam menata memberikan tiga pilihan dapil .
“Kami percaya ini semua adalah niat baik dari KPU untuk memberikan kemudahan, memberikan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan politik bagi masyarakat Buru Selatan.
Sementara itu dalam sambutan Ketua KPU Buru Selatan Syarif Mahulauw menyampaikan bahwa, uji publik kedua pada 13 Desember merupakan lanjutan dari uji publik pertama pada 10 Desember lalu.
“Uji publik ini, kita cari formulasi yang terbaik, kesimpulan terbaik dari seluruh tanggapan yang disampaikan,” ujar Mahulauw.
Dikatakan, ada tiga opsi yang akan ditanggapi untuk disampaikan kepada KPU kabupaten buru selatan.
Sebut Mahulauw, pada uji publik pertama ada 12 peserta yang memberikan respon terhadap rancangan opsi pertama (1). Dan ada delapan 8 peserta yang memberikan tanggapan terhadap opsi kedua (2).
Tiga rancangan yang ditawarkan jelas Mahulauw yakni, Kecamatan Namrole dan Kecamatan Fena Fafa menjadi 1 Dapil. Rancangan kedua Kecamatan Waesama dan Kecamatan Ambalau satu Dapil.
Dapil 1 Buru Selatan 1 yakni Kecamatan Namrole dan Kecamatan Fena Fafan jelas Mahulauw teralokasi 7 kursi.
Kemudian Dapil Buru Selatan 2 yakni Kecamatan Waesama dan Kecamatan Ambalau jumlah pe berdasarkan hitungan yang sama teralokasi 6 kursi.
Dan Dapil Buru Selatan 3 yakni Kecamatan Kepala Madan dan Kecamatan Leksula teralokasi 7 kursi.
Lanjut Mahulauw untuk opsi atau rancangan kedua jelasnya, untuk Dapil Buru Selatan 1 Namrole (berdiri sendiri) teralokasi 6 kursi. Dapil Buru Selatan 2 Kecamatan Waesama dan Kecamatan Ambalau teralokasi 6 kursi, Dapil Buru Selatan 3 Kecamatan Leksula dan Kecamatan Fena Fafan teralokasi 5 kursi dan Dapil Buru Selatan 4 Kecamatan Kepada Madan (berdiri sendiri) teralokasi 3 kursi.
Untuk rancangan ketiga Dapil Buru Selatan 1 Kecamatan Namrole dan Kecamatan Fena Fafan 7 kursi, Dapil Buru Selatan 2 Kecamatan Waesama dan Kecamatan Ambalau 6 kursi, Dapil Buru Selatan 3 Kecamatan Leksula (berdiri sendiri) 4 kursi dan Dapil 4 Kecamatan Kapala Madan (berdiri sendiri) jumlah kursi 3.
Jelas Ketua KPU bahwa, tiga rancangan ini sandaran hukum termuat dalam peraturan KPU nomor 6 tahun 2022.
Lanjutnya, dari hasil uji publik ini publik lebih banyak memilih rancangan pertama. Dari hasil tersebut akan disampaikan ke KPU provinsi Maluku dan dilanjutkan ke KPU RI untuk mendapatkan persetujuan. (Biro BurseL)
.