KPU BurseL Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024

Before content

KPU BurseL Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024

Ambontoday.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan melaksanakan Rapat Pleno dalam rangka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan Tahun 2024 (Senin, 02/11/2024).

Mengutip dari akun resmi KPU Buru Selatan menerangkan bahwa, Rapat Pleno ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Husni Hehanussa di dampingi oleh anggota KPU Imran Loilatu (Kadiv Teknis Penyelenggaraan), Mahyudin Tomia (Kadiv SDM, Sosdiklih dan Parmas), Moh. Hasan Fakaubun (Kadiv Hukum dan Pengawasan) Sekretaris KPU (Abdurahman Nunlehu).

Dalam sambutannya ia menyampaikan terimakasih atas kerja keras dari semua unsur lembaga yang telah berperan membantu KPU dalam menyelenggarakan segala proses pentahapan Pemilihan kepala Daerah yang hingga telah masuk pada proses Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang juga merupakan satu diantara akhir dari sekian tahapan penyelenggaraan yang telah dilaksanakan, ia juga berharap agar seluruh proses rekapitulasi dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 merupakan salah satu tahapan resmi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengumpulkan dan menjumlahkan suara dari semua tempat pemungutan suara (TPS).

Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara bertahap, mulai dari kecamatan, kabupaten dan kota, serta provinsi.

 

Rekapitulasi hasil bertujuan untuk mengonfirmasi transparansi dan keakuratan hasil pilkada.

Penting disampaikan bahwa KPU Kabupaten Buru Selatan akan melaksanakan rekapitulasi hasil pemilihan kepala daerah untuk 6 (enam) Kecamatan se-Kabupaten Buru Selatan dari tanggal 2 hingga 6 Desember 2024.

Kegiatan rekapitulasi ini juga dihadiri oleh anggota KPU Provinsi Maluku Syarif Mahulauw (kadiv Hukum dan Pengawasan) dalam arahannya ia berpesan bahwa dalam proses rekapitulasi ada aturan yang wajib dipatuhi serta dijalankan oleh para saksi yang diikutsertakan hadir dalam forum rekapitulasi yakni penyampaian surat mandat oleh setiap pasangan calon kepala daerah baik itu untuk Gubenur maupun Bupati sehingga ia berharap agar setiap para saksi dapat memasukan mandat sebelum kegiatan rekapitulasi dilaksanakan.

Baca Juga  DPRD BurseL Gelar Kata Akhir Fraksi Menerima LPJ Bupati Tahun 2023

Turut hadir dalam ruang aula kantor KPU Kabupaten Buru Selatan Bawaslu, Polres Buru Selatan, Dandim 1506-Namlea, pimpinan/perwakilan dinas/OPD terkait, saksi untuk pasangan Gubernur dan Bupati serta media pers. (Biro BurseL)
.