KPUD Ambon Tunggu Surat DPRD Terkait PAW Aleg Partai PKP

Ambontoday.com, Ambon.- Ketua KPUD Kota Ambon, Muhammad Shaddek Fuad menyampaikan, terkait usulan PAW 2 Anggota Legislatif (Aleg) dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) sampai saat ini belum diproses KPUD Kota Ambon, meskipun sudah ada surat masuk dari partai yang bersangkutan tetapi KPUD tetap menunggu surat Resmi dari DPRD Kota Ambon.

Hal ini disampaikan Fuad saat dihubungi wartawan via Telephone selulernya, Senin 21 Mei 2023. Menurutnya, sesuai mekanisme dan aturan KPUD tetap berpedoman bahwa untuk proses PAW Aleg yang mesti menggantikan posisi Aleg sebelumnya yakni Caleg dengan nomor urut dan perolehan suara terbanyak setelah Aleg yang akan di-PAW.

“Jadi kita tetap beproses sesuai mekanisme dan aturan dimana siapa yang memperoleh suara terbanyak setelah Aleg yang akan di-PAW dialah yang berhak untuk menggantikan posisi Aleg sebelumnya,” tegas Fuad.

Sementara itu, salah satu anggota DPRD Kota Ambon yang juga Ketua Fraksi PKB, Ari Sahertian yang dihubungi via Telephone selulernya manyampaikan, terkait proses PAW Aleg dari Partai PKP, sampai hari ini belum ada kejelasan.

Memang sudah ada surat masuk yang disampaikan oleh Penguurus Partai PKP, namun saat ini PKP sendiri ada dua kubu, tetapi sesuai SK Kemenkumham PKP yang diakui adalah PKP yang diketua oleh Jusuf Solichin.

“DPRD sendiri tidak bisa memberikan usulan tanpa memahami bahwa legalistas surat permohonan dengan surat yang dimasukan terkait usulan PAW dua Aleg PKP itu sah atau tidak, jadi mesti ada kepastian barulah DPRD mengusulkan ke KPUD.

Tadi saya juga sudah berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kota Ambon terkait persoalan ini, untuk itu, dalam waktu dekat Ketua DPRD Kota Ambon akan berangkat ke Jakarta untuk menemui langsung Ketua Umum Partai PKP untuk menanyakan langsung terkait surat usulan PAW yang masuk mana yang harus dipakai.

Terkait siapa yang memiliki hak untuk menggantikan posisi Aleg sebelumnya itu sesui aturan adalah Caleg partai yang memiliki suara terbayak setelah Aleg yang akan di-PAW. Kecuali nomor urut berikut itu akan pidah ke partai lain barulah yang berhak adalah nomor urut suara terbanyak berikutnya,” tandas Sahertian.

Dirinya menambahkan, sesuai surat yang masuk ke DPRD ini kan diusulkan oleh Ketua DPK PKP Kota Ambon yang sudah dipecat oleh Partai, makanya keabsahan surat ini juga perlu dikonfirmasikan kepastiannya dengan Ketua Umum di Jakarta.

Sementara itu, Ketua DPP PKP Maluku, Evans Reynold Alfons yang dikonfirmasi wartawan di kediamannya, Senin 21 Mei 2023 menyampaikan, sebenarnya ada 2 Aleg di DPRD Kota  Ambon dari Partai PKP yang akan di-PAW masing-masing Yakop Usmany dan Yuliana Patipelohi.

“Kalau PAW terhadap Yakop Usmany itu belum ada dasar yang jelas, karena DPP juga belum memiliki bukti yang jelas bahwa yang bersangkutan sudah berpindah ke partai lain, yang menjadi dasar usulan PAW kepada Yakop Usmany itu karena jelas di dalam personalia DPP PKP Maluku versi Munaslub, Yakop Usmany punya nama terdaftar sebagai pengurus DPP PKP versi Munaslub.

Hal ini yang mengakibatkan DPP PKP Maluku beranggapan bahwa Usmany sudah berpihak pada kepengurusan Partai PKP versi Munaslub yang cacat hukum. Tetapi Usmany masih tetap berprinsip bahwa dirinya tidak pernah berpihak kepada kepengurusan Partai versi Munaslub sebagaimana surat keberatan yang dimasukan Usmany kepada saya sebagai Ketua DPP PKP Maluku yang sah.

Surat keberatan Usmany yang disampaikan ke DPP PKP itu menyatakan bahwa adirinya tidak pernah berpihak pada kepengurusan Munaslub, melainkan namanya sengaja dicatut kedalam kepengurusan oleh Lenda Noya.

Terhadap keberatan ini, saya menganjurkan kepada Usmany untuk melakukan pembuktian dengan mempidanakan Lenda Noya yang secara ilegal sengaja memasukan nama yang bersangkutan masuk ke dalam kepengurusan Partai yang cacat hukum,” jelas Alfons.

“Kalau Usmany melakukan proses hukum terhadap tindakan sepihak yang dilakukan Lenda Noya memasukan nama ke dalam Kepengurusan Partai yang cacat hukum, maka selaku Ketua DPP PKP Maluku saya akan melakukan keberatan atas usulan PAW Usmany ke Ketua Umum PKP, Pak Jusuf Solichin,” tandas Evans.

Dikatakan, usulan PAW kepada Yakop Usmany ini adalah kesalahan fatal yang dilakukan oleh DPK PKP Kota Ambon, maupun DPP PKP Maluku.

“Usulan PAW Usmany ini sesuatu yang fatal yang dilakukan oleh pengurus DPK PKP Kota Ambon maupun Kami DPP PKP Maluku, dan itu harus saya akui karena alasan PAW yang bersangkutan belum jelas.

Yakop Usmany selama ini dikenal sebagai kader Partai yang sangat loyal terhadap partai. Nah sebagai pembuktian alangkah baiknya, Yakop Usmany mempidanakan Lenda Noya yang secara sengaja tanpa sepengetahuan dirinya mancatut nama yang bersangkutan masuk dalam kepengurusan partai versi Munaslub yang cacat hukum,” ucap Alfons.

Sementara itu, terkait usulan PAW bagi Aleg DPRD Kota Ambon asal PKP yakni, Yuliana Patipelohi, Menurut Alfons hal itu sudah jelas dan terang, karena Yuliana Patipelohi saat ini mendaftar sebagai Caleg dari Partai Perindo

“Jadi terkait PAW Yuliana Patipelohi ini sudah jelas, karena yang bersangkutan saat ini mendaftar sebagai Caleg di Partai Perindo dan itu dilakukan tanpa meminta ijin terlebih dahulu dari Partai PKP yang mengantarnya duduk di DPRD Kota Ambon.

Harusnya yang bersangkutan meminta ijin terlebih dahulu dan membuat surat pengunduran diri ke PKP jika ingin mendaftar dari partai lain. Tetapi hal itu tidak dilakukan dan mendaftar Caleg dari Partai Perindo secara diam-diam,” beber Alfons.