Ambon, ambontoday.com – Dalam rangka pelaksanaan verifikasi administrasi terhadap dukungan bakal pasangan perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat dan diterima oleh KPUD Maluku Barat Daya pada 23 Februari 2020 lalu maka tahapan selanjutnya adalah KPUD MBD akan melakukan verifikasi terhadap 6786 syarat dukungan yang dimasukan oleh bakal pasangan calon perseorangan John Leunupun-Dofina Markus.
Sesuai jadwal dan tahapan di KPUD, verifikasi baru akan dilakukan pada 27 Februari hingga 25 Maret 2020 sementara untuk verifikasi faktual (verfak) akan dilaksanakan pada 25 Maret sampai 15 April 2020.
Berdasarkan penjelasan ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Barat Daya Jacob Alupaty Demny saat penyerahan dukungan bakal calon perseorangan di aula KPUD tanggal 23 Februari 2020 lalu mengatakan, syarat dukungan yang telah diterima dan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPUD akan dilakukan verifikasi administrasi oleh KPUD sebelum nantinya tiba pada tahapan verifikasi faktual di lapangan. Dikatakan, sesuai dengan keputusan KPU nomor 82 tahun 2019 tentang verifikasi administrasi, maka ada beberapa mekanisme yang akan dilakukan pada saat proses tersebut berupa verifikasi terhadap seluruh dokumen yang telah dimasukan ke KPUD misalnya, formulir B.1 KWK akan dicocokan atas nama dokumen data pendukung yang ada pada surat pernyataan dukungan dengan yang ada pada salinan KTP yang ditempelkan pada formulir B1 KWK jelasnya. Dikatakan, mekanisme dan prosedur yang digunakan adalah, mencocokkan keseluruhan nomor induk kependudukan (NIK), nama, jenis kelamin dan alamat serta tanggal lahir pada formulir B.1KWK dengan KTP atau surat keterangan.
Kemudian mekanisme berikutnya adalah melakukan penyesuaian formulir B1 KWK perseorangan dengan daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih potensial pemilu (DP4). ” KPUD akan melakukan melakukan pencocokan dan penyesuaian dengan DPT atau DP4 yang sudah diterima oleh KPU RI dari Kementerian dalam negeri apakah sudah cocok dan sesuai atau tidak,”ujar Demny.
Selain itu lanjut dia bahwa untuk verifikasi faktual nanti KPUD juga akan melakukan verifikasi terhadap kesesuaian alamat pendukung dengan daerah pemilihan (dapil) serta memverifikasi alamat pendukung dengan wilayah administrasi Panitia pemungutan suara (PPS).
Dikatakannya ini penting dilakukan guna mengantisipasi adanya pendukung yang masih menggunakan KTP induk ungkap Demny sembari mencontohkan, misalnya di Pulau Kisar setelah Kecamatan Kisar Utara dibentuk mungkin saja dia masih menggunakan KTP Pp. Terselatan selaku kecamatan induk. Olehnya itu data tersebut harus di sesuaikan saat verifikasi administrasi nanti sehingga memudahkan PPS karena kewenangan melakukan verifikasi faktual itu dilakukan oleh PPS.
Ditegaskan, verifikasif akan dilakukan oleh PPS di desa sepanjang dokumen menyatakan pendukung berada di desa tersebut karena itulah tidak mungkin PPS di Kec. Kisar Utara datang melakukan verifikasi di Kec. Pp. Terselatan. demikian pula dengan penduduk yang ada di desa Tomra dan desa lainnya di Pulau Leti kecamatan Leti tapi sudah berdomisili di Tiakur maka pada saat verifikasi faktual meminta untuk diversifikasi di Tiakur itu tidak bisa diakomodir karena PPS tidak tidak akan melakukan verifikasi faktual di desa bagi pendukung yang sudah berdomisili di desa lain.
“jadi PPS hanya melakukan verifikasi berdasarkan alamat yang tercantum dalam dokumen dan terkecuali saat verifikasi maka yang bersangkutan ada di tempat,” Imbuhnya.
Karena secara administrasi pelaporan dan mekanisme rekapitulasi akan dilakukan secara berjenjang melalui desa dan kecamatan sebutnya. Selain itu kata mantan anggota KPUD MBD ini bahwa, selain prosedur tadi, KPUD juga akan melakukan verifikasi administrasi terhadap pemenuhan syarat usia untuk usia 17 tahun atau pernah kawin, kemudian verifikasi terhadap status pekerjaan sepanjang untuk PNS, TNI/POLRI, dan perangkat desa serta penyelenggara pemilu itu tidak diperbolehkan dan kalau kedapatan maka dukungan itu dinyatakan gugur.
Terkait mekanisme administrasi tersebut sepanjang data pendukung yang masih bermasalah seperti NIK ganda, atau nama pendukung yang sama, atau belum masuk dalam daftar pemilih DPT/DP4 maka KPUD akan mengkoodinasikan dengan pihak dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Maluku Barat Daya dalam rangka membedah data dari 6786 data dukungan yang dimasukkan ke KPUD.
“Kami (KPUD red) akan berkoordinasi dengan dukcapil sehingga data tersebut dikirim ke capil untuk meminta klarifikasi terhadap data dan administrasi yang dianggap masih kabur sehingga dari 6786 dukungan yang diberikan kita akan verifikasi berapa banyak yang sudah bersih dan berapa yang belum akan tetapi yang belum bersih itu tidak serta dicoret atau digugurkan,” terangnya.
Ditambahkan, sepanjang klarifikasi dari dukcapil menyatakan bahwa data tersebut benar dan sah maka itu memenuhi syarat (MS) kalau kemudian dari hasil klarifikasi dukcapil menyatakan data tersebut tidak benar (tidak sah) maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan sepanjang dukcapil tidak dapat berpendapat terhadap hal itu maka belum bisa dinyatakan gugur karena masih ada faktual, demikian Demny. (AT/Jeger)