Tiakur, ambontoday.com – Setelah melakukan tahapan perekrutan, pendaftaran hingga seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum Daerah akhirnya menggelar rapat pleno dalam rangka penetapan PPK hasil seleksi pada tujuh belas Kecamatan yang ada di Kabupaten Maluku Barat Daya. Pleno internal yang di pusatkan di ruangan ketua KPUD MBD tanggal 13 Februari 2020 itu dipimpin langsung oleh ketua KPUD MBD Alupaty Demny secara tertutup dan dihadiri oleh lima orang anggota KPUD MBD.
Hasil Pleno telah dituangkan dalam Berita Acara Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor : 03/BA.02/81.08/KPU-KAB/II/2020 Tentang, Rapat Pleno Pembahasan Pengumuman Hasil Seleksi PPK di tujuh belas Kecamatan pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Maluku Barat Daya tahun 2020.
Pleno tersebut didasarkan pada amanat Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata kerja KPU, KPU PROVINSI dan KPU KAB/KOTA.
Yoma Naskay Komisioner KPUD MBD bidang Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat kepada ambontoday.com Sabtu (14/2/2020) di ruang kerjanya menjelaskan,
“Hasil pleno tersebut akan diumumkan kepada publik, sekaligus meminta tanggapan atau sanggahan publik terhadap nama-nama yang dinyatakan telah lolos seleksi oleh KPUD dengan syarat membawa foto dan KTP sebagai bukti identitas diri” ungkapnya.
Dalam batas waktu sanggahan yang diberikan sesuai jadwal dan tahapannya adalah sejak tanggal 15-21 Februari 2020 jelas Naskay sembari menambahkan, apabila berdasarkan tanggapan/sanggahan yang masuk dan memenuhi unsur dan ketentuan untuk dilakukan pemberhentian atau ada yang mengundurkan diri dari sekian nama yang telah dinyatakan lolos seleksi itu maka KPUD akan melakukan Pleno kembali dalam rangka merevisi hasil pertama yang telah diumumkan demikian Naskay.
PENGUMUMAN
PENETAPAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
MALUKU BARAT DAYA TAHUN 2020
NOMOR : 68/PP.04.2-Pu/8108/KPU-Kab/II/2020
Berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Maluku Barat Daya nomor : 03/BA.02 /8108/KPU-Kab/II/2020 Tentang Rapat Pleno Pembahasan Pengumuman Hasil Seleksi PPK Di 17 Kecamatan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2020, yang diatur dalam pasal 30 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Maka bersama ini diumumkan kepada masyarakat Maluku Barat Daya hasil penetapan calon terpilih anggota PPK Se-kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana terlampir.
Terhadap nama-nama yang dinyatakan lulus, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya meminta tanggapan masyarakat yang dimulai pada tanggal 15 â 21 februari 2020 dengan disertai fotokopi identitas diri.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Tiakur, 15 Februari 2020
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Maluku Barat Daya,
Jacob Alupaty Demny
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA
NOMOR 01/HK.03.1-Kpt/8108/KPU-Kab/II/2020
TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MALUKU BARAT DAYA TAHUN 2020
Kecamatan | Nama | |
PP – Terselatan |
|
|
Kisar Utara |
|
|
Damer |
|
|
PP – Babar |
|
|
Letti |
|
|
P – Lakor |
|
|
P – Marsela |
|
|
Moa Lakor |
|
|
Kep – Romang |
|
|
Wetar |
|
|
Wetar Utara |
|
|
Wetar Barat |
|
|
Wetar Timur |
|
|
Mdona Hyera |
|
|
Dawelor Dawera |
|
|
P – Wetang |
|
|
Babar Timur |
|
(AT/jeger)