Kunjungi Malteng Wamen ATR/BPN Tatap Muka Dengan Warga TNS dan Negeri Tananahu

Banner Between Post 400x130

Ambontoday. com, Masohi.- Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Surya Tjandra, berkesempatan mengunjungi Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, Selasa (23/2).
Kedatangan Wamen ATR/BPN ini guna melihat dan mendengar langsung permasalahan konflik agraia yang terjadi di kecamatan TNS, dan di Negeri Tananahu Kecamatan Teluk Elpaputih menjadi agenda utama kunjungan kerja Wamen yang berlangaung sehari itu.
Wamen juga berkesempatan membuka secara resmi Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Maluku Tengah yang dipusatkan di Gedung Baileo Soekarno, Masohi.
Sekadar tahu, persoalan konflik penguasaan atas tanah masyarakat menjadi topik utama Wamen menemui langsung masyarakat di Kecamatan kecamatan TNS.
Sementara kunker ke Negeri Tananahu dalam kaitannya dengan eksistensi PTPN XIV Awaiya bagi daerah dan masyarakat.
Konflik agraria yang terjadi disana adalah penolakan warga Negeri Tananahu untuk menyerahkan kembali lahan mereka bagi PTPN XVI Awaiya.
Sementara, lahan lahan yang disebut -sebut seluas 3485 Ha milik Negeri, masih “dikuasai” oleh PTPN XVI.
Dua masalah besar yang dialami masyarakat di Kecamatan TNS dan masyarakat Negeri Tananahu ini menjadi topik utama rakor GTRA lingkup kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah Masohi.
Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua mengapresiasi kehadiran Wamen Surya Tjandra di Kabupaten bertajuk Pamahanunusa.
Diharapkan, persoalan pelik terkait konflik agraria di Kabupaten tertua di Provinsi Maluku ini bisa terselesikan.
“Ini merupakan momentum strategis sekaligus sangat penting untuk memberikan harapan dan solusi kepada Pemerintah Daerah dan khususnya masyarakat Teon Nila Serua dalam upaya menyelesaikan berbagai permasalahan agraria di negeri ini,” ungkap Tuasikal dalam sambutannya saat Kunker Wamen Surya Tjandra di balai pertemuan Kantor Kecmatan TNS saat itu.
Sebagaimana keinginN masyarakat agar Hak Ulayat Negeri Tananahu dikembalikan pasca kontrak Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTPN XVI.
“Semoga keinginan masyarakat untuk dapat memanfaatkan kembali lahan mereka untuk keperluan perluasan kawasan permukiman dan pengembangan lahan pertanian bisa terealisasi, ” harapnya.
dan oleh masyarakat untuk memperluas pemukiman masyarakat maupun pengembangan lahan pertanian.

Baca Juga  Kodim 1507 Saumlaki Lakukan Baksos Donor Darah

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Berita Terkini