Ambontoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran (TA) 2024.
Penandatanganan yang berlangsung dalam rapat paripurna di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Rabu (11/9/2024) malam itu, kedua belah pihak masing-masing diwakili oleh Penjabat (Pj) Gubernur Maluku, Sadali Ie, dan Wakil Ketua DPRD, Abdullah Asis Sangkala.
Abdullah Asis Sangkala dalam sambutannya mengatakan, dengan mengacu pada muatan KUPA-PPAS sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, maka fokus pembahasan diarahkan pada pertumbuhan makro ekonomi daerah.
“Kebijakan pendapatan dan belanja serta pembiayaan daerah akan ditampung dan disepakati dalam KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2024, yang sejalan dengan program prioritas, potensi dan kemampuan keuangan daerah, serta untuk mendapatkan persetujuan DPRD,” kata Asis Sangkala.
Menurut dia, KUPA-PPAS merupakan suatu gambaran perubahan dan asumsi yang berkembang, dibanding dengan KUA-PPAS APBD murni tahun anggaran 2024, dan memberikan acuan dalam menyusun perubahan APBD TA 2024.
Dikatakan, dari hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi terhadap KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024 tersebut, maka telah disepakati dan dituangkan ke dalam nota kesepahaman KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024 oleh kedua belah pihak.
“Kesepakatan bersama tersebut merupakan wujud kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD, untuk secara bersama-sama melaksanakan fungsi anggaran, sebagaimana diamanatkan oleh PP dan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Maluku, Sadali Ie, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih, dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kebersamaannya dalam membahas rancangan KUPA-PPAS APBD Perubahan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024.
“Sebagai upaya bersama dalam meningkatkan kinerja dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Sadali.
Dia menjelaskan, KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang telah disepakati akan menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun ranperda tentang perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024.
“Yang direncanakan dalam waktu dekat ini dapat disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama, dan selanjutnya akan dievaluasi oleh Kemendagri, dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.