AMBON, Ambontoday.com- Guna mengurangi tingkat pengangguran di Kota Ambon, Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Tenaga Kerja menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang berlangsung di Hotel Evebrith, Senin (20/6/2023).
Dalam sambutan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena yang dibacakan Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse mengatakan, upaya pengentasan kemiskinan dilakukan dengan menurunkan tingkat pengangguran yang mencapai sebesar 11,67 persen atau 27.531 jiwa.
“Upaya mengatasi pengangguran dilakukan dengan mendapatkan pekerjaan bagi pencari kerja, karena jumlah pencari kerja dan lowongan tidak seimbang,” ucapnya.
Untuk itu, diharapkan yang dilakukan Pemkot Ambon dengan regulasi ini, dapat disesuaikan dengan kemampuan pelaku hubungan industrial sehingga ada keseimbangan, sehingga terjalin kemitraan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
“Berbagai program perlindungan seperti jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan sosial bukan saja bagi pekerja informal namun juga bagi pekerja nonformal, pengusaha diharuskan menjaminkan para pekerja agar tetap mendapatkan perlindungan kesejahteraan,” tutupnya. (AT-009)