Lakukan Kekerasan, Oknum PPPK Tanimbar Dipolisikan.

Saumlaki, Ambontoday.com – Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di lingkungan Sekwan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar atas dugaan tindakan kekerasan.
Ibu Sri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tersebut, diduga melakukan kekerasan fisik terhadap Yeni Junita (37) selaku pelapor, yang terjadi di ruang Intel Komando Militer (Kodim) 1507 Saumlaki pada Sabtu, 30 Agustus 2025 lalu.
Akibatnya, sampai saat ini korban mengalami kesakitan di bagian dalam telinga, dan mengalami trauma.
Aksi kekerasan itu sendiri menurut keterangan pelapor, bermula dari kasus dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan Sertu M Samangun terhadap Sainly Titirloloby (22) yang adalah keluarga pelapor sedangkan Sri adalah keluarga Sertu M Samangun terlapor.
Atas kasus dugaan kekerasan yang dilakukan Sertu M Samangun itu, terjadilah mediasi yang difasilitasi oleh pihak Kodim 1507 Saumlaki di ruang Intel Kodim lewat komunikasi seorang Intel kodim, Laurensius Taborat saat keluarga korban pemukulan melapor ke Polisi Militer (PM) Saumlaki.
Namun keributan terjadi karena pihak keluarga Sertu M Samangun mendesak hadirkan korban pemukulan Sainly Titirloloby yang saat itu sedang sakit sehingga diwakili oleh orang tua, Anders Luturyali dan Yeni Junita sebagai keluarga dekat.
Adu mulut yang terjadi berlanjut tonjokan dari terlapor terhadap pelapor yang berada di sampingnya tepat di bagian telinga sebelah kiri pelapor. Karena merasa terancam karena tak ada yang melerai, pelapor ke luar ruangan dan langsung menuju Polres Kepulauan Tanimbar untuk melaporkan kejadian itu.
Mediasi di ruang Intel Kodim 1507 Saumlaki bukannya menjadi solusi, malah tambah masalah dan korban baru.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor menyampaikan sudah masukan laporan polisi secara resmi dan diterima SPKT Polres Kepulauan Tanimbar dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STPL/65/IX/2025/SPKT/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU berdasarkan Nomor Polisi: LP/B/65/IX/2025/SPKT/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU, tertanggal 02 September 2025.
Kuasa hukum pelapor berharap kasus semacam ini segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku karena kasus dugaan tindakan kekerasan terhadap Sainly Titirloloby ini sudah menyeret 3 orang sekaligus ke ranah hukum di Polres Kepulauan Tanimbar, ditambah Sertu M Samangun yang juga sudah dilaporkan ke Polisi Militer (PM) Saumlaki.
Sedangkan dugaan pembiaran pemukulan dan ketidak siagaan personel Kodim 1507 sehingga terjadi pemukulan itu, diduga dalam setingan di ruang Intel Kodim 1507 Saumlaki. Pelapor dalam proses komunikasi di Markas Polisi Militer (PM) Saumlaki.
Untuk diketahui, Sainly Titirloloby (22) korban kekerasan oleh Sertu M Samangun telah melaporkan juga istri Sertu M Samangun dan salah seorang keluarganya. (AT/BAJK)





















