Ambontoday.com, Ambon.- Oknum Pejabat Kantor Pertanahan Kota Ambon, Joseph Labery, dituding telah melakukan penipuan kepada pemilik lahan (Pemilik Tanah), ahli waris 20 Potong Dusun Dati di Negeri Urimessing, Evans Reynold Alfons.
Hal ini dikatakan Evans kepada wartawan menyusul maraknya tindakan pengukuran tanah yang beberapa hari kemarin dilakukan di RT.006, RW.02, Kelurahan Kudamati oleh pegawai pertanahan dengan alasan untuk Pronas.
“Tindakan Pengukuran lahan yang dilakukan oleh pegawai pertanahan kemarin atas perintah Kabid Pengukuran Kantor Pertanahan Kota Ambon, Joseph Labery adalah tindakan yang ilegal atau pengukuran liar.
Pengukuran itu sah apabila pihak pertanahan meminta izin secara langsung kepada saya sebagai pemilik sah areal lahan yang diukur, namun sampai saat ini tidak ada satupun pegawai Pertanahan Kota Ambon yang datang meminta izin kepada saya sebagai pemilik lahan,” ungkap Evans kepada wartawan Kamis 27 Oktober 2022.
Tindakan yang dilakukan oleh pegawai pertanahan ini sudah berulang, bahkan beberapa waktu lalu, Kabid Pengukuran Pertanahan Kota Ambon, Joseph Labery pernah meminta izin kepada saya sebagai pemilik lahan untuk melakukan pengukuran di wilayah tersebut dengan alasan untuk membuat Peta Block Pronas.
“Beberapa waktu lalu, Pak Labery pernah memintah izin kepada saya sebagai pemilik lahan yang sah untuk melakukan pengukuran di wilayah itu, dengan alasan akan membuat Peta Block.
Saat itu, Labery berjanji kalau sudah selesai memproses Peta Block maka akan segera menyerahkan Peta Block itu kepada saya sebagai pemilik lahan, namun sampai dengan detik ini Peta Block itu tidak pernah sampai ke tangan saya.
Bahkan hasil dari pengukuran waktu itu, malah melahirkan sejumlah sertipikat tanpa alas hak dari saya selaku pemilik sah lahan itu, Ini bererati Oknum Pertanahan Jopseh Labery sudah melakukan Penipuan berulang kali kepada saya,” jelas Alfons.
Terhadap persoalan ini, Alfons manyampaikan bahwa pihaknya melalui kuasa hukum akan segera mengambil tindakan tegas kepada Oknum Pertanahan, Joseph Labery.
“Ya karena ini sudah yang kesekian kali, maka saya sebagai ahli waris pemilik sah 20 potong dusun dati negeri urimessing akan mengambil tindakan tegas. Saya melalui kuasa hukum akan segera melayangkan laporan Pidana kepada oknum pertanahan Joseph Labery atas tindakan penipuan yang telah dia lakukan,” tegas Evans.