Lakukan Tindakan Pidana, SU di Polisikan

Before content

BMD, ambontoday.com – Laporan penganiayaan yang ditangani Polsek Banar Timur terkait penganiayaan yang dilakukan oleh SU terhadap BU (28) yang dilaporkan oleh MU (51), dari laporan itu, disikapi secara profesional oleh pihak penyidik Polsek Banar Timur.

Penganiayaan itu dilakukan di kediaman Noce Hermawan pada Minggu, (26/3), dari tindakan yang tidak terpuji itu MU merasa prihatin maka pihaknya berinsiatif melaporkan perilaku pina itu ke Polsek Banar Timur Sabtu, (1/4).

Dari kronologis kejadian, peristiwa bermula saat pelapor dan keluarga lainnya sedang berada di rumah sdr. Noce Herwawan, tiba-tiba pelapor mendengar suara keributan didepan rumah dan berlari keluar, saat itu pelapor melihat korban sedang menangis karena mengalami luka di jari tangannya, pelapor kemudian membawa korban ke Puskesmas untuk mendapatkan pengobatan medis, sedangkan terduga pelaku SU saat itu tidak lagi berada di tempat kejadian. Kemudian pelapor dan korban mendatangi Kantor Polsek Babar Timur dan melaporkan permasalahan tersebut.

Saat kejadian tersebut di konfirmasi, Kapolres Maluku Barat Daya (MBD) AKBP Pulung Wietono S.I.K “ Sesuai Laporan Kapolsek Babar Timur, benar ada kejadian penganiayaan terhadap diri korban (BU) yang dilakukan oleh terduga pelaku SU dan kejadian tersebut telah dilaporkan oleh Pelapor MU ke Polsek Babar Timur dan kini permasalahan tersebut sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Babar timur,“ ujar Kapolres kepada ambontoday.com di Polres MBD Sabtu, (1/4).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Babar Timur kini telah melakukan langkah awal dengan penyelidikan terhadap pelapor dan korban dan seolah saksi mata yang melihat langsung kejadian penganiayaan tersebut. Penyidik juga menyurati pihak puskesmas Masela guna mendapatkan VAR luka yang telah diberi tindakan oleh pihak puskesmas.

Baca Juga  DPRD Tolak LKPJ Bupati TA 2020, Staf Khusus Sebut Itu Hukuman Di Tahun Terakhir Pemerintahan Fatlolon - Utuwally

Kapolres juga menambahkan, terhadap terduga pelaku sendiri telah dilayangkan Surat undangan untuk mengklarifikasi laporan yang diterima pihak Polsek Banar Timur, pelaku di terapkan pasal sangkaan pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Lewat persoalan penganiayaan ini, Kapolres mengiyriksilan kepada seluruh jajarannya baik Kapolsek maupun seluruh penyidik, dapat memberikan pelayanan secara profesional dan tetap mengedepankan program predisi untuk penyelesaian suatu masalah.

“ Saya menghimbau kepada semua penyidik yang bertugas pada Polres maupun Polsek jajaran agar ketika menangani perkara baik itu dalam penyelidikan maupun dinaikkan statusnya ke penyidikan, lakukan penanganan perkara dengan mengutamakan dedikasi, loyalitas dan profesional sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita dan memberikan kepercayaan sungguh terhadap pelayanan terbaik yang kita berikan kepada masyarakat. “ tutup Kapolres. (AT/JW)