Ambontoday.com, Ambon.- Kepala Lapas Perempuan Kelas III Ambon, Fifi Firda, melalui Kaur Tata Usaha (KTU) Paulina L Kiessya, Arisandi Karmen (Penelaah Status WBP), dan Grace Tomassoa (Kasubsi Admisi dan Orientasi) menyampaikan, menjelang Idul Fitri Lapas Kelas III Ambon telah mengusulkan sejumlah nama untuk memperoleh remisi.
Pemberian Remisi ini biasanya setiap Kanwil berbeda-beda, ada yg dikumpulkan di satu tempat baru dibacakan, ada juga yang dilakukan di masing-masing Lapas.
“Kita belum tahu untuk Kanwil Kemenkumham Maluku ini nanti pembacaan remisi seperti apa, apakah semuanya dikumpulkan satu tempat atau masing-masing Lapas dan Rutan, sebab kita masih melakukan koordinasi terkait hal itu,” jelas Paulina.
Dikatakan, biasanya putusan remisi itu baru diterima antara H -2 atau H -1. Dan sebelum pembacaan Remisi di hari H, warga yang akan memperoleh remisi itu sudah diberitahu, karena di sini sistimnya transparan.
Sementara itu, menurut Arisandi, jumlah nama yang diusulkan oleh Lapas Kelas III untuk menerima remisi di Hari Raya Idul Fitri 2024 adalah sebanyak 14 orang.
“Ada sebanyak 14 nama yang kami usulkan. Dari 14 nama ini kita belum tahu apakah nanti semuanya itu memperoleh remisi atau tidak, karena bisa saja hanya sebagian yang dikabulkan.
Syarat untuk pengajuan calon penerima remisi itu yakni, harus berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir, tidak pernah melakukan pelanggaran di dalam dengan melampirkan dokumen penilaian, dokumen petikan putusan sudah dieksekusi sebagai Nara pidana, surat perintah penahanan, dan sudah pernah dilakukan asessment,” papar Arisandi.
Dirinya menyampaikan, sampai saat ini pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Maluku terkait usulan pemberian Remisi.