Ambontoday.com, Ambon.- Sejumlah masyarakat Negeri Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat mendatangi Kantor Komisi Nasional (Komnas) Penyelamat Aset Negara (PAN) Maluku menyampaikan kekecewaan atas aktivitas penambangan Cinabar di Negeri Luhu yang sampai saat ini masih berlangsung, padahal sebelumnya aktivitas penambangan di wilayah itu sudah ditutup.
Kepada wartawan di Kantor Komnas PAN Wilayah Maluku, Kamis 6 Februari 2020, Sulaiman Lisaholet, Tokoh Masyarakat Negeri Luhu menyampaikan keluhan dan kekecewaan masyarakat Negeri Luhu atas aktivitas penambangan yang sampai saat ini masih berlangsung.
“Terus terang kami masyarakat Negeri Luhu sangat kecewa dengan aktivitas penambangan yang hingga kini masih berlangsung di lokasi penambangan Cinabar Batu Tua. Padahal sebelumnya sudah ada larangan dan lokasi penambangan itu sudah ditutup secara resmi oleh Polres SBB untuk aktivitas penambangan.
Tetapi kenyataan yang terjadi saat ini berbeda, di lokasi penambangan masih ada aktivitas tambang yang dilakukan oleh sebagian orang yang samasekali bukan orang asli negeri Luhu,” jelas Lisaholet.
Menurut Sulaiman, sejak diumumkan ditutup Polres SBB, aktivitas penambangan oleh masyarakat Negeri Luhu samasekali tidak berjalan, namun aktivitas penambangan oleh orang orang yang bukan maasyarakat Negeri Luhu masih tetap berjalan, dan dilakukan secara sembunyi sembunyi karena takut tertangkap patrol Polisi yang sewaktu waktu datang.
Bukan hanya itu, jika ada warga yang kedapatan melakukan penambangan oleh Patroli petugas keamanan maka akan langsung diamankan. Bahkan, sampai saat ini sudah hampir sepuluh warga yang ditangkap dan ditahan.
“Ada sejumlah warga negeri Luhu yang ditangkap atau dijemput di rumah mereka kemudian ditahan dan diprosesoleh pihak Kepolisian. Sementara ada juga masyarakat penambang yang bukan warg negeri Luhu yang kedapatan sedang melakukan aktivitas penambangan tetapi tidak ditahan oleh aparat.
Hal inilah yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat Negeri Luhu, kenapa orang luar yang kedapatan melakukan penambangan tidak ditangkap dan diproses hukum. Dimana ketegasan dan netralitas aparat keamanan. Kami bisa menduga jangan jangan ada unsur permainan antara para penambang luar dengan oknum aparat tertentu,” papar Lisaholet.
Pada kesempatan yang sama, Alwi Attamimi, Ketua Komnas PAN SBB yang juga bagian dari masyarakat Negeri Luhu menyampaikan, dalam menertibkan lokasi pertambangan Cinabar, aparat penegak hukum terkesan tidak serius menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan bersama, karena sampai saat ini mash saja ada oknum oknum tertentu yang melakukan aktivitas tambang secara sembunyi sembunyi.
Bahkan kalau dilihat, penutupan lokasi pertambangan Cinabar ini tidak resmi karena tidak ada surat resmi yang dikeluarkan oleh Polres SBB atau Pemerintah Kabupaten SBB. Dan kalaupun itu resmi, kenapa pihak aparat kepolisian tidak menempatkan Pos pos pengawasan di lokasi tambang untuk memantau aktivitas penambang liar.
Alwi juga menyesalkan sikap Kepolisian yang seenaknya menangkap atau menahan masyarakat Negeri Luhu tanpa berkoordinasi dengan pemerintah negeri dalam hal ini Raja setempat.
Dia juga menyarankan kepada pihak Polres SBB agar menempatkan Pos-pos penjagaan di lokasi pertambangan untuk mengawasi aktivitas tambangn liar setiap waktu.
Masyarakat negeri Luhu itu sangat menjunjung tinggi aturan, hal dibuktikan dengan pembentukan Satgas yang terdiri dari pemuda negeri Luhu untuk selalu melakukan pemantauan secara langsung atas aktivitas penambangn liar di sekitar lokasi pertambangan, beber Alwi.
“Saya kecewa dengan prosedur penangkapan masyarakat Negeri Luhu yang dilakukan oleh Polisi. Pasalnya, dalam melakukan penangkapan, pihak Kepolisian melangkahi kewenangan Raja Negeri Luhu. Harusnya sebelum melakukan penagkapan terhadap masyarakat, pihak Kepolisian melakukan koordinasi dengan pemerintah Negeri dalam hal ini Raja dengan menunjukan surat perintah penagkapan barulah masyarakat bisa ditangkap.
Selain itu, tidak ada spanduk ataupun papan larangan yang dipasang di sekitar lokasi penambangan. Jika lokasi penambangan ditutup, harusnya ada pemberitahuan atau papan pengumuman yang dipasang disekitar area lokasi pertambangan,” ungkapnya.
Menanggapi laporan masyarakat adat Negeri Luhu, Ketua DPD Komnas PAN Provinsi Maluku, Lutfi Attamimi mengatakan, Komnas PAN Maluku meminta agar Bupati SBB dan Kapolres SBB harus menyikapi laporan masyarakat negeri Luhu dan harus diselesaikan.
Komnas PAN akan menyurati secara resmi kepada Bupati Kabupaten SBB dan Kapolres SBB, sebab masyarakat negeri Luhu ini adalah masyarakat adat, jadi setiap proses penangkapan yang dilakukan oleh Polisi kepada masyarakat harus resmi dan diketahui oleh Raja selaku pemerintah setempat, kata Attamimi. AT008