AMBON, Ambontoday.com- Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono mengakui, pinjaman uang sebanyak Rp. 50 Miliar yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon ke PT SMI sama sekali tidak menggangu Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pernyataan ini diakui kepada media di Gedung DPRD Belakang Soya usai Paripurna Penandatangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Senin (20/9/2021).
Menurut Latupono, soal pinjaman Pemkot 50 Miliar ke PT SMI, itu untuk menstabilkan arus kas karena ada hutang pihak ketiga yang belum diselesaikan makanya tidak ada pilihan.
“Jadi, saya kira pilihan itu bukan hal tabuh, karena negara ini juga banyak pinjaman sampai triliun. Yang penting arah dan tujuan itu jelas,” ucapnya.
Untuk itu, Latupono mengakui, dalam pembahasan pihaknya akan meminta rincian untuk kepentingan apa saja. “Secara umum itu diarahkan untuk menstabilkan arus kas Pemkot Kota Ambon, dan kalau tidak dilakukan pinjaman maka hutang pihak ketiga tidak akan diselesaikan, tapi dengan pinjaman itu kas stabil dan hutan pihak ketiga sudah diselesaikan,” katanya.
Selain itu, pinjaman yang dilakukan dalam jangka pendek yakni 6 bulan, dan akan berakhir pada bulan Desember 2021.
“Sampai saat ini cicilan sudah dilakukan dari bulan Agustus dan September 2021, dan hingga Desember hutangnya bisa terbayar lunas karena sumber pengembalian dari dana DAU bukan dari APBD jadi tidak mengganggu PAD Kota Ambon,” tandasnya. (AT-009).