Saumlaki, Ambontoday.com – Keterlibatan ex Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon dalam kasus Tipikor SPPD fiktif Sekda KKT kian terang benderang. Diawal persidangan dengan menghadirkan terdakwa mantan Sekda KKT Ruben B Moriolkossu dan mantan Bensek Petrus Masela di PN Ambon, menyatakan bahwa otak dari korupsi ini adalah si Petrus Fatlolon sendiri. Bahkan Hakim Rahmat Selang secara tegas mendesak JPU agar segera menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Lantaran merujuk pada dakwaan JPU bahwa terjadinya korupsi di Setda KKT merupakan perintah sang Bupati yang menjadi dalang dari kasus ini. Bahkan Majelis Hakim yang diketuai oleh Rahmat Selang, menegaskan jika JPU mangkir dari penetapan tersangka Petrus Fatlolon ini, maka pihaknya akan menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam dakwaan JPU juga menyebutkan bahwa Petrus Fatlolon menerima uang sebesar Rp314.598.000 dan akhirnya dalam tuntutan JPU membebankan pegantian uang negara itu.
Sebelumnya juga, Petrus Fatlolon telah diperiksa oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari KKT di tanggal 15 Februari 2024 lalu selama 7 jam dengan 20 pertanyaan yang berkaitan dengan kasus SPPD fiktif Setda ini.
Tercatat pula dalam dakwaan JPU dalam kasus ini, terdapat 36 kebijakan yang dilakukan atas perintah eks Bupati Petrus Fatlolon. Uang-uang tersebut dipergunakan untuk kebijakan diantaranya : Perintah Petrus Fatlolon untuk menyerahkan dana Rp15.000.000 kepada PMKRI. Perintah Petrus Fatlolon untuk serahkan uang sebesar Rp50.000.000 kepada para pendeta. Perintah Petrus Fatlolon serahkan uang kepada warga Desa Olilit, Desa Ilngey.
Alhasil dari perintah Petrus Fatlolon ini, akhirnya harus menghadirkan para pemimpin umat ini di persidangan PN Ambon, yang berbuntut pada pengembalian uang senilai Rp25.000.000 oleh para hamba Tuhan ini.
Belum tuntas persidangan kasus Setda ini. Petrus Fatlolon kembali dipanggil penyidik kejaksaan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada BUMD.
LAYAK TERSANGKA
Praktisi Hukum di Provinsi Maluku Ronny Samloy, menyatakan kalau Bekas Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon layak ditetapkan sebagai Tersangka “raibnya” uang daerah baik oleh penyidik kejaksaan negeri KKT maupun oleh Majelis Hakim. Kelayakan Bung Pice ini sebagai tersangka, baik dalam kasus “pancuri”anggaran SPPD maupun kasus korupsi lainnya yang sementara berproses di rana hukum.
“Dalam kasus penyalagunaan anggaran SPPD ini terjadi akibat dari perintah bekas bupati satu periode ini. Sangat layak Majelis Hakim menetapkan Tersangka kepada Petrus Fatlolon yang adalah sebagai atasan langsung mantan Sekda dan Bensek yang kini sementara menunggu nasib diputus oleh Majelis Hakim,” tegas Samloy yang juga sebagai wartwan Senior di Maluku.
IKWAL KORUPSI SPPD SETDA
Korupsi ini, tegas Samloy, “Berawal adanya permintaan dari Bung Pice yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada Ruben Moriolkossu dalam kapasitas selaku Sekda KKT di tahun anggaran 2020. Si Petrus yang pernah terseret kasus “Penistaan Agama” ini, meminta Sekdanya agar menyediakan dan menyiapkan sejumlah uang yang akan digunakan untuk membiayai beberapa kebijakan darı si Petrus selaku Penguasa Anggaran.
Padahal era itu, mantan Sekda ini telah menjelaskan kepada si bekas bupati ini bahwa tidak ada pos anggaran untuk membiayai kebijakan-kebijakan yang diinginkan si Petrus untuk dilaksanakan.
Namun dasar si “Pemegang Kunci Surga” (begitulah dirinya mengklaim diri) tetap memaksakan kehendak dan tetap memerintah ex Sekda Ruben untuk memenuhi permintaan tersebut. Dan akhirnya berakhir menjebloskan anak buahnya ex Sekda KKT Ruben B Moriolkossu, beserta mantan Bensek Petrus Masela harus menjadi terdakwa kasus korupsi ini.
SI PEMBERI PERINTAH
Alasan yang sangat kuat juga untuk menetapkan seorang Petrus Fatlolon sebagai tersangka korupsi, lantaran dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan bahwa dirincikan dari setiap kebijakan Bung Pice ini, menerima uang sebanyak Rp 314.598.000. Jumlah ini diluar kebijakan-kebijakan lain yang “dipaksakannya” kepada mantan Sekda untuk dieksekusi.
Hal ini, jelas Ronny Samloy bahwa
Petrus Fatlolon adalah “si pemberi perintah atau si penyuruh” yang juga menikmati hasil korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah setempat. Yang menurut hemat dia, Petrus Fatlolon ini tidak disentuh atau sengaja tidak digiring ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, padahal peran yang dilakoni Petrus Fatlolon ini sangatlah besar dan merupakan dalang dari perkara korupsi yang melilit para ex bawahannya ini.
“Dalam perkara ini “si penyuruh” adalah Penguasa Anggaran in casu saksi Petrus Fatlolon. Namun anehnya dalam perkara a quo yang bersangkutan tidak dilibatkan atau tidak digiring sebagai tersangka/terdakwa dalam perkara Setda ini,” tandas Samloy.
Dengan demikian merujuk pada pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Petrus Fatlolon haruslah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajati Tanimbar, sebab kalau Petrus Fatlolon tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama maka patut diduga Jaksa “Bola salju Hukum Liar” dalam surat tuntutan mereka.
Sebab dalam tuntutan itu jelas bahwa baik terdakwa Ruben maupun Petrus Masela diperintahkan secara paksa untuk keluarkan anggaran demi mendukung kebijakan Petrus Fatlolon.
“Ingat bahwa sekda dan benseknya hanya mengikuti perintah untuk mengeluarkan sejumlah uang berdasarkan perintah jabatan dari Petrus Fatlolon sebagai Bupati Kepulauan Tanimbar,” tegas Samloy. (AT/BK)