Ambon, ambontoday.com – Jadwal pendaftaran bakal calon Legislatif (Bacaleg) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang di buka dari tanggal 1 – 14 Mei 2023 dengan ketentuan waktu yang sudah ditetapkan.
“Jadi pendaftaran sudah dibuka pada tanggal 1-14 ya, namun kenyataannya sampai hari ini hanya Partai Nasdem yang daftar, namun terkendala, karena sudah lewat waktu yang ditentukan, dimana sesuai PKPU 10/2023 pasal 30 yang menjelaskan bahwa waktu pendaftaran dibuka dari jam 08.00 wit hingga 16.00 wit, berlaku dari tanggal 1 hingga 13, untuk hari terakhir, dibuka dari jam 08.00 wit hingga 23.59 wit,” ujar Ketua KPUD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Regen Lartutul kepada ambontoday.com di ruangan pendaftaran Bacaleg KPUD KKT Kamis, (11/5).
Ditambahkan, jadwal dan waktu yang sudah ditetapkan itu, telah disosialisasikan kepada seluruh pimpinan parpol untuk ditindaklanjutiditindaklanjuti.
“Terkait dengan sedikit perdebatan antara ketua Nasdem KKT, itu bagian dari sebuah dinamika, namun sudah kami panggil dan menjelaskan sesuai norma atau aturan yang ada maka, Ketua dan Sekretaris yang mendengarkan langsung arahan atau penjelasan dari kami, maka pihaknya menerima itu, dan besok baru dilakukan pendaftaran sesuai waktu yang telah diatur,” ungkap Lartutul.
Lartutul menambahkan, proses pendaftaran besok sesuai dengan komunikasi yang didapatkan pihak KPUD, ada sekitar empat sampai lima parpol yang akan mendaftar, Ia juga menghimbau kepada seluruh parpol agar dapat memperhatikan waktu pendaftaran.
Di tempat yang sama, ketua Bawaslu KKT Mathias Alubwaman katakan, dari hasil pantauan sejak pembukaan pendaftaran hingga hari ke 11 belum juga ada parpol yang melakukan pendaftaran.
“Pantauan kami belum satu pun parpol yang mendaftar bacaleg, tadi partai Nasdem kunjungi KPUD untuk mendaftar, namun juga sudah lewat waktu yang ditentukan,” kata Alubwaman.
Ia juga menghimbau kepada seluruh pimpinan parpol agar dapat memperhatikan waktu pendaftar, agar seluruh parpol dapat mengikuti pileg nanti, karena yang ditakutkan ketika jatuh tempo pada tanggal 14 nanti pukul 23.59, parpol yang terlambat maka dinyatakan tidak terdaftar bacaleg dari parpol tersebut. (AT/RM)
5