Ambon, Ambontoday.com – Likuid Vape yang beredar harus dilekati pita cukai. Hal ini disampaikan oleh Kepala kantor wilayah DJBC Maluku, Finary Manan dalam konferensi persnya di Aula DJBC Maluku, Selasa (18/9/2018).
Menurutnya, sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menetapkan pengenaan cukai terhadap likuid rokok elektrik (vape) dengan tarif 57 persen dari harga eceran. Dan berlaku sejak 1 Juli 2018 sesuai dengan Peraturan Meteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang tarif cukai hasil tembakau.
Dikatakan, pita cukai hanya berlaku untuk Likuid Vape bukan untuk alatnya. “Pita cukai akan ditempelkan pada kemasan cairan atau likuid vape yang diproduksi atau diimpor mulai 1 Juli 2018 hingga seterusnya,” ujarnya.
Manan menambahkan, Peraturan Menteri berlaku sejak 1 Juli 2018 yang lalu namun terdapat masa relaksasi aturan pengenaan cukai tersebut hingga 1 Oktober 2018 mendatang. Untuk produk likuid vape yang telah diproduksi sebelum tanggal 1 Juli 2018 dan belum sesuai ketentuan dapat dijual oleh pengecer.
“Dapat disediakan untuk dijual sampai tanggal 1 Oktober 2018 hal ini bertujuan agar para pengusaha vape memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan perijinan dan mendapatkan pita cukai dari pemerintah,” tuturnya.
Dijelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi untuk pita cukai terhadap likuid vape kepada vapestor yang ada di Maluku yang terdiri dari 12 vape store yang ada di Ambon, 2 Vape store di Tual dan 5 Vape store di Ternate.
Manan berharap, dengan sosialisasi yang dilakukan mulai tanggal 1 Oktober mendatang tidak ada lagi likuid vape yang tidak dilekati pita cukai. “Dan untuk masyarakat pengguna vape diharapkan untuk tidak membeli likuid vape yang tidak dilekati pita cukai,” tambahnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk melapor ketika menemukan likuid vape yang tidak dilekati pita cukai. “Kami akan melakukan sidak nantinya dan jika ditemukan ada sangsi yang dikenakan yakni sangsi administratif dan sangsi pidana,” terangnya. (AT-011).