Lima ASN Dinonjobkan Petrus Fatlolon Kemabli Dilantik Oleh Indey

Before content

Saumlaki, ambontoday.com – Dari total 47 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat di nonjobkan dari jabatan struktural pada masa kepemimpinan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) periode 2017 – 2022 Petrus Fatlolon. Namun dimasa kepemimpinan Penjabat Bupati Daniel Edward Indey, puluhan ASN ini yang termasuk juga para pimpinan pejabat tinggi Pratama akhirnya dikembalikan pada posisi jabatan yang sama atau setara sesuai hasil keputusan Menteri Dalam Negeri, Komisi ASN dan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Nasional.

Di Gedung Enus Pendopo Bupati, Rabu (26/4), sebanyak lima ASN Pemda KKT dilantik dan diambil sumpah janji jabatan oleh Penjabat Bupati dalam upacara pengambilan sumpah janji dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi Pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkup Pemda KKT.

Dengan dilantiknya kelima ASN ini, kian mengurangi daftar korban nonjobkan sepihak yang dilakukan Petrus Fatlolon. tersebut.

Kelima ASN tersebut yakni Elizabeth Werembinan, dikembalikan pada jabatan lamanya yakni sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Mengingat posisi jabatan tersebut masih dijabat oleh Pelaksana tugas (PLT). Dimana sempat dinonjobkan sebagai staf di bagian umum Setda KKT.

Kemudian Maria Fabumase yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Akuntansi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang dijatuhi sangsi hukuman berat dan dinonjobkan lantaran mencuatnya salah input pada LHP BPK RI yang mencatut nama Kepolisian Resort (Polres) KKT sebagai penerima anggaran senilai Rp9,3 milyar dari dana belanja tidak terduga (BTT) dana Covid-19 tahun 2020, dilantik sebagai kepala sub bidang pemanfaatan status aset pada Bidang Aset BPKAD.

Berikutnya Yongki Kelmaskosu dilantik pada posisi Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Edwin Dasmasela sebagai Kasubag Komunikasi Pimpinan dan Dorci Lalaun sebagai Kabid Ketenagakerjaan Disperindag.

Baca Juga  Kerja Profesional, Olinger di Pecat Tidak Sesuai Prosudur

Indey dalam sambutannya mengatakan pelantikan ini telah memenuhi syarat dan perundangan yang berlaku. Pelantikan ini jug merupakan kebutuhan organisasi. Dikatakan, lima orang sebelumnya Dinonjobkan ini telah disetujui untuk diangkat dalam jabatn semula atau setara.

Dirinya berpesan kepada lima orang ASN ini untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Indey meminta mereka agar segera lakukan penyesuaian dengan tugas masing-masing.

“Tingkatkan profesionalisme dan loyalitas sebagai abdi negara dan masyarakat. Selamat bekerja dan berkarya untuk Bumi Duan Lolat tercinta,” pesannya. (AT/tim)