Lindungi Masyarakat, Perindag dan BPOM KKT Segel Makanan dan Minuman Toko Selatan

Before content

Saumlaki, ambontoday.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan penarikan, sekaligus menyegel semua produk makanan dan minuman yang merupakan hasil pungutan pasca tenggelamnya Kapal Tanimbar Bahari milik pengusaha Edy Santiago alias Ip.

Dalam keterangan persnya kepada wartawan yang didampingi oleh sekretaris Dinas Perindag KKT Danny Sabono di kantornya, Kepala Loka BPOM KKT Stevanus Simon Sesa, menyatakan kalau sesuai kewenangan yang diberikan negara berdasarkan aturan undang-undang untuk melindungi masyarakat, maka pihaknya akan menarik serta menyegel produk-produk tersebut dan memusnahkannya. 

Hal itu harus dilakukan pihaknya, karena  peredaran produk makanan minuman tersebut telah beredar luas serta dikonsumsi masyarakat di Bumi Duan lolat. Mengingat besarnya risiko bagi kesehatan, maka tindakan pengamanan dan pemusnahan terhadap produk itu harus dilakukan Badan POM untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak lagi diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat.  

“Badan POM hadir untuk melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang membahayakan kesehatan,” ujarnya.

Selain tindakan penyegelan dan pemusnahan, pihaknya juga akan melakukan uji lab terhadap produk-produk dimaksud. Dimana hasil uji lab tersebut akan disampaikan resmi. Apalagi, banyak minuman jenis Bir yang beredar tanpa label. 

Sementara itu, Sekretaris Disperindag KKT Danny Sabono, mengatakan untuk mendeteksi secara keseluruhan makanan dan minuman yang beredar sudah susah, karena ada masyarakat yang pungut dan juga menjualnya, begitu juga dengan pihak toko selatan yang sudah menjual sebagai suplayer, yang diduga dijual dengan harga murah, sehingga pihaknya menunggu hasil uji lab dari BPOM. Sedangkan terhadap produk makanan dan minuman tersebut akan ditarik dan disegel.

*LPK Dorong Konsumen Melapor

Baca Juga  INPEX PINTU MASUK KEMAJUAN TANIMBAR

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen KKT Agustinus Rahanwarat, meminta agar konsumen yang dirugikan akibat beredarnya produk air mineral berkemasan tanpa label dan diduga tercemar atau sudah berada asin akibat terendam berhari hari di laut agar melapor atau mengadu ke Lembaga Perlindungan Konsumen sesuai amanat UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Menurutnya, dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di diperlukan langkah bersama yang kolaboratif antara pemangku kebijakan dan pelaku usaha. Hanya melalui perlindungan konsumen yang mampu menjaga kepentingan para pembentuk pasar dalam hal ini konsumen, pemerintah dan dunia usaha.

“Kesadaran masyarakat akan haknya harus terus ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat lebih confidence dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-hari khususnya bertransaksi di pasar,” tandasnya. 

Dirinya menjelaskan kalau Lembaga Perlindungan Konsumen adalah satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan mengadvokasi konsumen yang dirugikan akibat perbuatan pelaku usaha. Advokasi konsumen dimulai dari tahap pengaduan, mediasi, konsiliasi, hingga peradilan umum (penyidikan dan persidangan bila memenuhi unsur tindak pidana). Dan Kewenangan mengadvokasi konsumen oleh Lembaga Perlindungan Konsumen telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rahanwarat minta agar pihak Toko Selatan (Pemilik dan pengurus) tidak gegabah dalam menyampaikan pendapat serta tudingan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan substansi permasalahan terhadap siapa pun, mengingat ini menyangkut kesehatan masyarakat Tanimbar yang bernaung di bumi Duan Lolat ini. 

“Ingat sebagai pelaku usaha yang diduga melanggar pasal 8 ayat 1 huruf (i) dan ayat 2 UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sebaiknya mengambil sikap tenang dan mengikuti alur permasalahan dengan baik serta tidak panik,” tegasnya.

Sekiranya segala upaya yang nantinya dilakukan pihak Perindag dan BPOM KKT harus netral dan tidak ada intervensi dari siapapun dan atau diduga ada permainan yang nantinya membahayakan masyarakat, yang mana makanan dan minuman yang diduga sudah kontaminasi dengan air laut, kini telah beredar dan kemungkinan sudah dibeli dan dikonsumsi oleh masyarakat, hal ini sangat fatal bagi kesehatan masyarakat KKT. (AT/tim)

Baca Juga  Direncanakan Ketua DPRD Promal Tutup MTQ ke XXIX