Saumlaki, ambontoday.com – Sidang paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD, (10/9/2018) dengan agenda menindak lanjuti hasil konsultasi Kementrian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri tertanggal (2 – 3/9/19) yang lalu.
Menindak lanjuti Paripurna DPRD KKT tertanggal (2/8/2018) dengan agenda Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) keuangan daerah Tahun anggaran 2018 oleh Pemerintah Daerah (Pemda) KKT.
Pada saat itu, Joseph Afaratu, kepada awak media katakan, dari LPJ yang disampaiakn, terdapat silpa kurang lebih Rp 8 miliar, di mana saat sidang hari pertama tanggal, (22/9/19). itu di tolak mentah-mentah oleh DPRD.
“Hasil Paripurna pada agenda paripurna kedua melahirkan kesepakatan tiga rekomendasi yakni, menolak LPJ Tahun angggaran 2018, melanjutkan hasil konsultasi ke Kementrian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri, dan laporan pelanggaran terhadap delapan milyar yang mengakibatkan kerugian daerah” ujar Afaratu.
Beliau juga jelaskan, sebagian besar anggota DPRD ingin proses hukum SKPD terkait yang telah merugikan daerah terdapat pada silpa delapan miliar rupiah itu sesuai LPJ tahun anggaran 2018 yang sudah dipaparkan Pemda.
Afaratu Wakil Ketua Komisi A usai rapat menyampaikan ketidaksetujuan jika dana DAK digunakan untuk membiayai DAU.
“Itu sangat salah yang dilakukan pemerintah daerah, sesuai pejelasan resmi dari departemen keuangan,” ujarnya.
Afaratu menambahkan sesuai keterangan Kementrian Keuangan, penggunaan DAK dan DAU itu sangat berbeda pos belanjanya, sehingga yang dilakukan Pemda dalam hal ini setiap SKPD sangat keliru dan salah.
Sejak 2018 hingga 2020, tidak ada eksen dari DPRD KKT terkait dengan rekomendasi yang sudah disepakati bersama, ada apa dengan semua ini, apakah proses hukum berunjung pada Kong kali Kong atau seperti apa.
DPRD KKT dimintakan agar serius dalam menindaklanjuti rekomendasi yang sudah diorbitkan terkait delapan milyar tersebut, mengingat itu uang rakyat yang mesti diselamtkan untuk kepentingan rakyat. (AT/tim).