LPPN RI Desak Polres KKT Tetapkan Tersangka Salah Input Rp9,3 Milyar

Before content

Saumlaki, Ambon today.com – Alasan tidak ada temuan dari BPK RI maupun BPKP Maluku terkait anggaran Covid-19 ke Polres Kepulauan Tanimbar senilai Rp9,3 milayar yang sempat diklarifikasi Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon, terkait kesalahan pengetikan alias salah input oleh staf keuangan, lantaran staf kecapean itu hanya isapan jempol belaka. Lantaran, Bupati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tak mampu membeberkan fisik anggaran Rp9,3 milyar kepada publik.

Akhirnya menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap kinerja Bupati sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) di kabupaten bertajuk Duan Lolat itu. Apalagi secara tegas Kapolres KKT AKBP Romi Agusriansyah, membantah bahwa tidak pernah menerima anggaran tersebut. 

Sekretaris Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Hendrik Uneputty kepada ambontoday.com Senin, (11/10), menyatakan bahwa apa yang Bupati Fatlolon katakan tidak dapat membuktikan secara hukum maupun penyerapan anggaran dari dana covid-19 tersebut.

“Jika salah ketik atau input, pertanyaan simpel uang itu dipakai untuk apa, anehnya juga, dari pihak BPK RI dan BPKP Maluku sudah secara terbuka menyatakan bahwa anggaran Rp9,3 milyar yang diserahkan ke Polres KKT yang murni tercantum dalam LHP BPK RI tidak ada temuan, ini yang sangat menarik sebenarnya, karena anggaran itu terpakai habis dan sudah mampu di pertanggungjawabkan, sesuai bukti -bukti belanja, sekarang polres tidak terima uangnya, jadi diduga ada laporan fiktif juga oleh pemda KKT melalui Satgas Covid-19, masyarakat Tanimbar mesti tau alur peruntukan anggaran milran itu, karena itu hak mereka, jika kedapan itu laporan fiktif masukan dipenjara biar kapok dan itu jadi contoh dan efek jerah bagi semua pimpinan, bukan saja di KKT tetapi semua pimpinan di NKRI ini,”  ujar Uneputty.

Baca Juga  Lakukan Penipuan, Oknum Pejabat Pertanahan Kota Ambon Akan Dipidana

Untuk itu dirinya, mengimbau kepada para penegak hukum, terkhususnya institusi kepolisian untuk secepatnya mengungkap uang rakyat milyaran yang diduga hilang. Apalagi nama institusi besar kepolisian terbawah-bawah. 

Disampaikan juga, aliran dana tersebut jika tidak Ke polres hanya salah input, lalu uang sebesar itu dipakai buat apa, karena sampai saat ini masih menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, uang itu dipakai untuk Belanja program apa pada masa pendemi Covid-19 pada tahun 2020, apakah salah input itu menjadi jawaban akhir dari ketidak jelasan peruntukan anggaran Rp9,3 milyar itu.

“Ini seperti bangkai yang disimpan. Namun bau tak sedap itu membuat penyakit bagi rakyat,” tegasnya.

Ditanyakan juga, apakah proses penyelidikan yang dilakukan pihak Polres KKT terkait nama polres yang dicantumkan pada LKPJ Bupati KKT Tahun Anggaran 2020 dan LHP BPK RI sebagai penerima Rp9,3 milyar  itu adalah hal biasa saja, atau sementara dilakukan penyelidikan sesuai arahan yang disampaiakan pihak Krimsus Polda Maluku yang telah melakukan asistensi kepada pihak polres pasca mencuatnya Rp9,3 milyar dana Covid-19 ke polres. Penyelidikan menuju Penyidikan agar secepatnya ditetapkan terdengkah.

Hasil pantauan media ini, penyidik hukum sudah tercium kemana aliran dananya, hanya menunggu waktu untuk diungkap kebenaran terkait benarkah hanya kesalahan penginputan. Untuk itu, diharapkan masyarakat bisa bersabar dan memberikan waktu serta kepercayaan kepada penyidik kepolisian dalam hal ini Polres MTB/KKT untuk mengungkap fakta-fakta. Mengingat telah tertuang jelas dalam LHP BPK RI. 

“Kepercayaan masyarakat KKT kepada aparat kepolisian untuk mengembalikan Marwa dan nama baik institusi, sekaligus dapat menindak lanjuti dari penyelidikan hingga penyidikan, semua yang terlibat harus dijerat hukum, mau itu pimpinan, bawahan, yang kaya bahkan yang miskin, mesti tidak boleh lolos, atau berkeliaran  seenaknya diatas penderitaan orang lain,” ungkapnya.

Baca Juga  Sikapi Bentrok Di Kudamati, Wenno Minta Dukungan Tokoh Agama Damaikan

Uneputty berharap, persoalan besar ini tidak lalu membuat penegak hukum masuk angin, bahkan dapat berhenti melakukan penyelidikan, sebagai masyarakat pasti mempunyai tendensi  buruk kesitu, semoga ini jadi perhatian penuh pihak polres.  (AT/tim)