Lurah, RT/RW Diminta Kordinasi dan Proses Hukum ‘Kakitangan’ Obeth Nego Alfons

Before content

Ambontoday.com, Ambon.- Surat Edaran yang di edarkan ‘Kakitangan’ Obeth Nego Alfons di sejumlah tempat yang merupakan Dusun Dati milik Keluarga Alfons akhir-akhir membuat resah warga, bahkan surat tertanggal 30 November 2023 itu sempat dipertanyakan dalam forum Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I DPRD Kota Ambon bersama Pemerintah dan Saniri Negeri Urimessing, Keluarga Alfons dan keluarga Wattimena, pada Rabu 6 Desember 2023.

Dalam Rapat tersebut, Ketua Saniri Urimessing, DR. Richard Waas,SH.,MH sempat mempertanyakan surat tersebut kepada Keluarga Alfons yang hadir. Secara Tegas Rycko Weyner Alfons manyampaikan di hadapan forum bahwa keluarga Almarhum Jacobus Abner Alfons tidak mengenal siapa itu Obeth Nego Alfons dan Dia bukan bagian dari Keluarga Alfons.

“Kami tidak kenal siapa itu Obeth Nego Alfons dan Dia bukan bagian dari keluarga almarhum Jacobus Abner Alfons,” tegas Rycko di hadapan Forum.

Terkait surat edaran Obeth Nego Alfons, yang tengah beredar luas di masyarakat, Evan Reynold Alfons kepada wartawan Kamis 7 Desember 2023 menyampaikan, benar keluarga almarhum Jacobus Abner Alfons tidak mengenal Obeth Nego Alfons dan Dia bukan bagian dari keluarga Alfons.

“Perlu saya garis bawahi bahwa Obeth Nego Alfons itu siapa dia? Terkait surat edaran yang marak beredar di masyarakat, saya mau bilang Orang ini (Obeth Nego Alfons) tidak kapok-kapok.

Perlu saya jelaskan bahwa, Obeth Nego Alfons maupun Barbara Jacquuelin Imelda Alfons/Saiya maupun pemerintah negeri Urimessing itu pihak yang kalah dalam perkara nomor 161 junto perkara nomor 18 junto perkara nomor 5000, sudah cukup jelas dalam putusan perkara itu bahwa Obeth Nego Alfons maupun Barbara Jacquelin Imelda Alfons/Saiya, Amos Sidubun dan pemerintah Negeri Urimessing telah melakukan tindakan melawan hukum di atas tanah milik ahli waris dari Jozias Alfons.

Baca Juga  Penjabat Walikota Ambon Buka FGD Analisis & Evaluasi Hukum Revisi Tiga Perda

Untuk itu saya mau sampaikan bahwa masyarakat maupun pihak pemerintah terkecil baik Lurah maupun RT/RW harus patut dan taat kepada hukum sehingga tidak terpengaruh dengan pihak-pihak yang tidak memiliki hak secara hukum di atas tanah Dati milik ahli waris Jozias Alfons,” jelas Evans.

“Sebagai pemilik sah atas 20 potong dusun dati, saya tidak mau masyarakat yang ada mendiami tanah-tanah itu menjadi korban kerakusan dan penipuan dari oknum-oknum yang bukan memiliki hak.

Selama ini saya sudah cukup banyak memberikan peringatan kepada masyarakat, dan jika ada yang mau mengikuti oknum-oknum yang tidak memiliki hak di luar keluarga ahli waris Jozias Alfons, akibatnya ditanggung sendiri.

Kalau Obeth Nego Alfons itu keluarga dengan kami, kenapa dia waktu itu menggugat kami di pengadilan dan mendukung keputusan pemerintah serta saniri negeri Urimessing, jadi bagi kami, Obeth Nego Alfons itu bukan siapa-siapa kami dan tidak memiliki pertalian keluarga dengan kami,” tandasnya.

Evans mengatakan, dalam perkara 28 junto perkara nomor 2630, tahun 2021 dimana Ibu saya Vera Juliana Suitela/Alfons juga sebagai tergugat, itu sudah cukup jelas, dan putusannya sudah inkrah, dimana pihak Obeth Nego Alfons itu sebagai pihak yang kalah.

Kemudian putusan Mahkamah Agung tahun 2022 yakni perkara nomor 5000 juga sudah cukup jelas bahwa pihak Obeth Nego Alfons, Barbara Jacquelin Imelda Alfons/Saiya, Amos Sidubun dan pemerintah Negeri Urimessing adalah pihak yang kalah.

“Saya juga mau menyampaikan kepada Lurah maupun Ketua RT/RW di wilayah yang merupakan bagian dari 20 potong dusun dati milik ahli waris Jozias Alfons agar jangan mau mengikuti sepak terjang ‘Kakitangan’ Obeth Nego Alfons yang sering datang minta untuk dibuat keterangan tanah atau sejenisnya.

Baca Juga  75 Karyawan PT Madistrindo Ikuti Tes Urine

Jika ada yang seperti itu mestinya, Lurah maupun Ketua RT/RW berkoordinasi langsung dengan saya supaya kita dapat mengambil langkah hukum terhadap oknum ‘Kakitangan’ Obeth Nego Alfons, karena kalau dibiarkan maka nanti ada banyak masyarakat yang menjadi korban, dan itu kesalahan Lurah maupun RT/RW jika membiarkan,” ungkap Evans Alfons.