Maluku Canangkan Gerakan Tolak Judi Online

Before content

Ambontoday.com, Ambon – Gerakan Tolak Judi Online diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku beserta Bupati/Walikota se-Maluku dalam acara peringatan HUT Provinsi Maluku Ke – 79 di Kota Ambon Senin, (19082024).

Gerakan ini merupakan respons terhadap maraknya aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan dampak negatif, hal ini ditegaskan oleh    Pj. Gubernur Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si, IPU masyarakat harus paham bahwa kegiatan judi online adalah perbuatan melawan hukum dan perlu ditindak tegas, “Kami ingin memberikan kesadaran kolektif dan melakukan upaya preventif kepada seluruh masyarakat Provinsi Maluku agar terhindar dari Judi Online,” tegas Sadali.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala OJK Provinsi Maluku, Andi M. Yusuf, menjelaskan bahwa judi online adalah aktivitas ilegal yang dapat mengakibatkan kerugian finansial, gangguan mental, dan gangguan psikologis, serta dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan. OJK telah mengambil peran secara nasional dalam memberantas judi online dengan memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasi terkait dengan transaksi judi online.

OJK juga telah meminta bank melakukan Uji Tuntas atau Enhanced Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Khusus di Maluku, kami mengambil langkah upaya pencegahan dengan melakukan kampanye masif berkerjasama dengan Pemerintah Provinsi Maluku, Forkopimda Provinsi Maluku, dan seluruh Bupati/Walikota untuk berkomitmen mencegah dan memberantas judi online secara konsisten di seluruh wilayah Maluku.

Tidak hanya itu, kami juga telah meminta seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Provinsi Maluku untuk turut mengkampanyekan gerakan tolak judi online baik secara internal dan eksternal, termasuk melarang dan mewaspadai aktivitas judi online di lingkungan masing-masing,” tutup Yusuf.

Baca Juga  Ratissa "Minta Sinode GPM Sikapi Penyangkalan Petrus Fatlolon Terhadap Kesaksian Pendeta."