Maraknya Bitcoin di Ambon, Bukan Ranah OJK

Before content

AMBON, AMBONTODAY.COM– Maraknya Bitcoin yang beredar di Kota Ambon sekarang ini, bukannya Ranah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku sebagaimana yang diamanatkan  dalam Undang- Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2012.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Bambang Hermanto lewat Telpon Seluler, Senin (8/10).

Ia mengakui, bukan ranah OJK karena tidak termasuk industri jasa keuangan yang bergerak di sektor pasar modal, perbankan maupun industri keuangan non bank lainnya, seperti asuransi, multifinance, dana pensiun, modal ventura, LKM dan lembaga keuangan khusus lainnya.

Namun, tanggung jawab OJK adalah melakukan edukasi keuangan kepada masyarakat, sehingga OJK memimpin Satuan Tugas (Satgas)  waspada investasi yang beranggotakan aparat penegak hukum dan otoritas perijinan usaha. “Tugas Satgas WI adalah memastikan entitas- entitas yang menawarkan investasi keuangan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan di RI. Jika tidak sesuai maka dapat dikatakan investasi ilegal karen tidak berizin resmi,” ungkap Hermanto.

Menurutnya,  Satgas rutin menerbitkan daftar entitas investasi illegal dalam alert portal satgas WI dengan maksud mendorong perusahaan- perusahaan tersebut untuk beroperasi sesuai peraturan degan mengurus perizinan yang diperlukan dan mengingatkan masyarakat atas kemungkinan kerugian atas investasinya karena entitas beroperasi illegal tanpa pengawasan otoritas terkait.

Sedangkan,  wxcoin diakui sebagai komunitas bukan perusahaan, maka bisa dicek saja di googling contoh kasus MMM (manusia membantu manusia), mereka menggunakan skema piramida atau MLM dangan menawarkan produk yang tidak jelas. Jika koin digital dianggap sebagai produk maka kegiatan bisnis wxcoin seharusnya termasuk direct  selling yang perijinannya di BKPM/Kementerian Perindag,  namun jika dianggap sebagai komoditi maka perijinan dan pengawasannya dilakukan oleh BAPEPTI.

Baca Juga  Peringati Hari Dharma Karyadika, Kanwil Kemenkumham Maluku Bantu Anak Stunting di Kudamati

“Untuk sementara Satgas pusat sudah menyampaikan laporan informasi atas kegiatan wxcoin ini ke bareskrim untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan Polisi Republik Indonsia (Polri). (AT-009)