Ambon,Ambontoday.com- Masyarakat di harapkan melaporkan jika Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), ke Fasilitas Kesehatan Masyarakat (Fasyankes), yang ada di Kabupaten/Kota dan melapor ke Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
“Jika terjadi KIPI serius setelah menyuntikkan Vaksin COVID-19, harus dilaporkan segera, ” kata Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Daud Samal, Rabu (28/7/2021)
Dikatakannya, laporan dari Kabupaten/kota terkait KIPI serius sangat dibutuhkan, guna proses tindak lanjut, dari Pemerintah Provinsi Maluku, kepada Pemerintah Pusat.
“Jadi itu laporan dari kabupaten/kota ke provinsi, lalu nanti akan melakukan laporan ke Komdab ( komisi daerah) kemudian ka Komnas(komisi Nasional) dan sama-sama melakukan investigasi, ” jelasnya
Ia mengimbau, kepada seluruh masyarakat yang telah melakukan penyuntikan vaksin, untuk segera melapor ke Fasyankes terdekat, jika mengalami KIPI serius.
” Jika selesai vaksin, dan merasakan gejala KIPI, maka wajib bagi yang bersangkutan untuk lapor. Jika Kipi serius, Dinkes akan turun memeriksa vaksin yang di gunakan, “tuturnya.
“Pemeriksaan dilakukan mulai dari nomor batch, hingga tanggal penyimpangan, juga menyelidiki cara penyuntikan seperti apa, sesuai prosedur atau tidak, kemudian di lihat rekam medisnya, ” tambahnya.
Untuk kasus KIPI serius, lanjut dia, itu tandanya tidak sadarkan diri dan lumpuh bagian yang di suntik.”Tapi kalau cuma nyeri dan demam itu kasus KIPI non serius, “tutupnya.(AT-010)