AMBON, Ambontoday.com- Matarumah Hatala dan PWA Saniri Negeri Batumerah esok siap dieksekusi oleh Pemerintah Kota Ambon.
Hal ini diakui Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Jafry Taihuttu kepada awak media di Gedung Rakyat, Belakang Soya (Senin, 23/10/2023).
Diakui, pihaknya meminta pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Ambon untuk segera mengeksekusi keputusan MA dan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami minta pemerintah daerah mengeksekusi apa yang menjadi putusan Mahkamah Agung (MA). Karena yang susah dipahami itu adalah putusan PTUN yakni adalah SK Walikota yang melantik anggota Saniri Batumerah. Jadi itu Materi gugatan dari PTUN atau materi sengketa,” katanya.
Sedangkan, yang kasasi ini soal Matarumah Hatala atau Nurlete siapa yang menjadi Matarumah parenta.BDan putusan MA berdasarkan SK 01 itu memutusakan Hatala sebagai Matarumah Parentah.
Untuk itu, Sebagai orang yang menjunjung supremasi Hukum. Maka yang kami minta yaitu segera eksekusi putusan MA berkaitan dengan proses pemilihan raja, segera eksekusi putusan PTUN berkaitan dengan PAW anggota Saniri Negeri Batumerah.
“Kami berharap semua berjalan secara baik. Kedepan, kita akan undang para pakar untuk menyelesaikan hal-hal seperti ini, agar persoalan -persoalan Matarumah ini tidak masuk dalam ranah hukum, karena wilayahnya adat. Karena negeri adat itu ada wibawa,” tandasnya. (AT-009)