Meganingsih : Pelaku Fintec Dihimbau Segera Catatkan Diri Ke OJK

Before content

AMBON, Ambontoday.com– Pelaku usaha Fintec Teknologi (Fintec) yang ada di Indonesia termasuk Provinsi Maluku dihimbau untuk segera mencatatkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pernyataan ini disampaikan oleh Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro dari OJK RI, Meganingsih dalam pemaparan materi pada saat kegiatan Media Gathering, yang berlangsung di The Natsepa Hotel, Jumat (23/11).

Ia mengatakan, dengan jumlah pelaku usaha Fintec di Indonesia sebanyak 202, yang baru tercatat sebanyak 35 pelaku usaha Fintec dan sisanya adalah 167 belum tercacat. 167 pelaku usaha Fintec yang belum terccacat di OJK ini murupakan suatu hal penting yang perlu diperhatikan oleh Lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya.

“Banyaknya pelaku usaha Fintec yang belum tercatat dapat memberikan kerugian bagi usaha fintec-fintec tersebut sehingga tidak dapat berkembang dengan baik di Indonesia maupun Provinsi Maluku,” ungkapnya.

Menurutnya, pencatatan 35 pelaku usah Fintec terdaftar sesuai dengan peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018,
yang terbagi menjadi dua bagian yaitu tentang bentuk badan hukum penyelenggara yang terdiri dari lembaga jasa keuangan dan pihak lain yang melakukan kegiatan. Kedua, penyelenggara tidak boleh mengelola portofolio atau eksposur. “Peraturan ini baru dikeluarkan pada Agustus lalu,” akuinya.

Ia mengakui, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan telah mengirim surat kepada asosiasi dan Fintec-Fintec tersebut agar segera cacatkan usahanya kepada OJK dan lembaga jasa keuangan lainnya.

“Dari 202 pelaku usaha Fintec ini belum ada identitas yang diketahui pasti dari data kita, dengan segera mencatatkan diri agar hak-hak yang dimiliki dapat dimanfaatkan untuk bekerjasama dengan LJK lainnya,” tuturnya.

Ia menambahkan, adanya Tim Satgas dapat dimanfaatkan oleh para dinas-dinas terkait didaerah masing-masing untuk lebih memberikan informasik kepada para pelaku usaha agar dengan yakin dan percaya serta cepat mencacatkan diri usahanya kepada OJK. “Dengan cepat mendaftarakan diri maka secara langsung usahanya akan berkembang dan tidak terkendala, karena sudah ada ijin edar,” tandasnya. (AT-009)

Baca Juga  Menjadi Tamu Kehormatan di Ubud Food Festival, Widya Bahas Kesiapannya Bersama Dinas Pariwisata