Melalui Kuasa Hukumnya, Engka Dalam Waktu Dekat Akan Mengambil Kembali SPBU Passo

Before content

Ambon, ambontoday.com – pada tanggal 23 Januari 2020 langkah Baru bagi Jefri angka dengan PT mitra hari itu pengadilan Negeri Ambon membacakan keputusan perkara perdata nomor : 117/Pdt. G/2019/Pan. Abn, tersiram air dingin di wajah Jefri Engka yang marah dengan serentak berganti merah merona penuh kegembiraan sebab putusan pengadilan Negeri Ambon nomor 117/Pdt. G/ 2019/PN.Abn membawa angin segar bagi dirinya dan PT. Mitraco yang berupa SPBU 74.971.04 passo Ambon kini mulai nampak titik terangnya.

Kepada ambontoday.com Rabu (12/02/2020) di Ambon, kuasa hukum Jefry Engka, Raymond Tasaney, SH mengatakan, Stasiun pengisian bahan bakar minyak umum atau SPBU 74.971.04 passo Ambon sejak tahun 2015 telah menjadi prahara bagi kehidupan dan karirnya sebagai seorang pengusaha muda yang sukses di kota Ambon ini sejak tahun 2015 masalah demi masalah datang silih berganti bagi Jefri Engka dengan usahanya yakni PT. Mitraco atau SPBU 74.971.04 Ambon akhirnya istri tercinta Josina De Fretes, karena tak tahan menghadapi masalah yang datang beruntun mengakibatkan de fretes istri tercinta Jefri jatuh sakit, karena begitu besar cinta Jefri Engka kepada istrinya, telah berbagai upaya mencari kesembuhan baik di dalam negeri maupun di luar negeri, hal ini lebih menambahkan terpuruknya usaha dan kerja Jefri Engka dalam mempertahankan eksistensi PT. Mitraco atau SPBU 74.971.04 passo Ambon yang sudah dibangun dengan susah payah, akhirnya Malang tak dapat ditolak untung tak dapat diraih, pada tanggal 22 April 2017 istri tercinta Jefri Engka, Josina de fretes meninggal dunia.

“Istri Klein kami meninggal, ia semakin terpuruk namun, ia selalu senyum dalam menghadapi tantangan yang bertubi-tubi menyerangnya, dan selalu bersyukur” ujarnya.

Baca Juga  Perayaan Paskah, Polres Kepulauan Tanimbar amankan Pawai Obor

Dikatakan, Pengusah Muda itu, semakin terpukul dengan kematian istri tercintanya, harapannya mulai pupus dan hilang kendali di tengah ke bimbangan dan putus asa, timbul harapan Baru, dengan datangnya beberapa pengacara dari Jakarta, dimana Jefri Engka tidak menjadi untung, tapi malah buntung, ia kemudian mendapat pengacara baru dari Surabaya hal yang sama pun menimpa dirinya, yang sudah jatuh tertimpa tangga pula. penderitaan ini tidak berhenti di situ, sejak bahkan akibat ulah pengacaranya yang mengekspos berita di koran yang berpotensi pada penghinaan, yang mengakibatkan kini Jefri Engka harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa, yang mana perkaranya masih disidangkan di pengadilan Negeri Ambon, hal ini mulai terobati sedikit demi sedikit dengan adanya salah risalah pemberitahuan banding pada hari Senin, 10 Februari 2020 di mana putusan perkara nomor 117/Pdt. G/2019/PN.Abn, telah diminta dan dinyatakan banding oleh Lidya Gosel sebagai pembanding satu, melawan PT. Mitraco, dan kemudian juga oleh Cristanto rambitan dan kawan-kawan sebagai pembanding dua, lawan PT. Mitraco sebagai terbanding, dan kemudian Lidya Lorenz dan kawan-kawan sebagai pembanding tiga, melawan PT. m
Mitraco sebagai terbanding Di mana para pembanding diwakili oleh pengacara nya masing-masing.

Pemohon dengan adanya pernyataan banding dari ketiga pembanding tersebut maka secara hukum putusan pengadilan Negeri Ambon nomor 117/Pdt.G/2019/PN.Abn merugikan para pembanding dan sebaliknya putusan sangat menguntungkan Jefry Engka atau dalam hal ini PT.Mitraco maka, penantian panjang Jefri dengan beraneka masalah dan musibah akhirnya berbuah manis, dengan adanya putusan pengadilan negeri Ambon nomor 117/Pdt.G/2019/PN.Abn dan dalam waktu dekat ini ada rencana Jefri akan mengambil kembali SPBU 74.971.04 passo Ambon dan mengoperasikannya sendiri.

Baca Juga  Ketua "BumDes bersama Moa Bersatu" Bantah Pemberitaan media soal 600 juta yang raib

awal mula persoalan ini Jefri Engka bersama dengan Christianto Rambitan melakukan perjanjian kerjasama untuk pengelolaan SPBU passo Ambon sejak tahun 2011 hingga 2018 SPBU tersebut dikelola oleh Christianto dan tanah lokasi SPBU milik istri Jefri dijual kepada Lidya Lorenz/Rambutan.

“Dalam waktu dekat kami dan Klein kami akan mengambil kembali SPBU yang awalnya milik Klein kami” tegasnya. (AT/lamta)