Tual, ambontoday.com – Jajaran Kepolisian Resort Maluku Tenggara, melalui Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Yos Sudarso Tual akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku penculikan bayi Elora Dominique Piris (9 bulan), warga kota Ambon, Provinsi Maluku di Pelabuhan Yos Sudarso Tual, Rabu (18/3/2020).
Informasi yang berhasil dihimpun dari petugas, pelaku penculikan terhadap bayi mungil asal kota Ambon ini, bernama Maria Ngingi alias Nia (27) alamat Saumlaki.
Pelaku dibekuk Petugas KP3 bersama personil Satreskrim Polres Malra dan LPP kelas IIB Tual di atas kapal Sabuk Nusantara 34 sekira pukul 11.35 WIT saat sandar di Pelabuhan Yos Sudarso Tual, tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya, pelaku beserta korban diamankan sementara di pos KP3 Tual hingga dijemput satuan Intelkam Polres Malra pukul 12.30 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut informasi pihak Kepolisian yang berhasil dihimpun media ini, pelaku Nia melarikan diri serta membawa korban dari Ambon menggunakan Kapal Sabuk Nusantara 31 dengan tujua Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Namun, niatnya harus terhenti di Kepulauan Kei karena trayek kapal yang harus melewati pelabuhan Tual.
Sesuai keterangan polisi, motif pelaku menculik korban dikarenakan dirinya ingin memiliki anak. Kejadian penculikan ini sendiri terjadi sekitar 17:00 WIT, bertempat di tempat rumah korban di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Sementara menurut keterangan saksi (orang tua korban) sesuai BAP-Laporan Polisi Nomor LP/285/III/2020/Maluku/Res Kota Ambon, kronologis kejadian berawal ketika pelaku datang di rumah saksi pada pukul 16.30 WIT. Pelaku kemudian menyampaikan kepada orang tua korban bahwa korban mendapat undian nomor satu bayi sehat.
“Pelaku meminta ijin kepada kami (orang tua korban) untuk membawa korban di prodia guna mengambil hadiah tersebut. Namun setelah pelaku pergi bersama korban, sampai dengan saat tadi, pelaku tidak mengembalikan korban,” cetus saksi.
Atas tindakan ini, pelaku terancam hukuman tindak pidana penculikan anak, sebagaimana di atur dalam pasal 332 ayat (1) KUHP.
Informasi pihak Kepolisian menyebutkan, korban bayi Elora saat ini dalam keadaan sehat. Namun, berdasarkan keterangan pelaku, selama korban berada bersamanya, korban hanya diberikan minum air gula hangat olehnya.
Atas asupan ini, pihak KKT Karantina Kesehatan pelabuhan, dalam hal ini dr. Maya bergerak cepat melakukan pemeriksaan kondisi korban (bayi). Setelah dilakukan pemeriksaan dokter, korban dinyatakan dalam kondisi sehat.
Pelaku dan korban saat ini telah diamankan di unit PPA Polres Malra sambil menunggu koordinasi dengan Kapolresta P. Ambon & PP. Lease untuk penanganan lebih lanjut. (AT/gerry)