Ambon, Ambontoday.com – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerh disebutkan bahwa Keseluruhan atau satu dari enam urusan yang bersifat wajib yang terkait dengan pelayanan kesehatan adalah merupakan urusan Pemerintah termasuk didalamnya Dinas kesehatan dari 6 urusan dasar Pemerintahan. Hal ini diakui oleh Plt Kadis Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy di Ambon, Jumat (2/2/2018).
Menurutnya, didalam visi dan misi Pemerintah Kota Ambon tahun 2017-2022, dengan salah satu program prioritasnya adalah Ambon Sehat.
“Perwujudan Ambon Sehat, kita harus berpatokan pada standar pelayanan minimal, karena standar pelayanan minimal adalah ketentuan mengenai jenias, mutu, pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang diperoleh oleh setia warga negara secara minimal,” ucapnya.
Diakui, SPM ini sekurang-kurangnya mempunyai dua fungsi yaitu memfasilitasi pemerintah daerah untuk melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat dan sebagai instrumen bagi masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap uji kerja pemerintah khususnya di bidang kesehatan.
“SPM tandar dengan konsep baru ini telah mengalami perubahan dibandingkan dengan standar pelayanan minimal sebelumnya. Bila pada pelayanan standar minimal sebelumnya, pencapaian target lebih merupakan pencapain target dari pada dinas kesehatan atau kinerja program-program kesehatan, maka pada SPM tahun 2018 Standar Pelayanan Minimal pencapaian target -target tersebut lebih diarahakan pada kinerja pemerintah daerah termasuk kinerja Pemerintah Kota Ambon,” tuturnya.
Maka dengan itu, pencapaian pelayanan Standar Minimal harus bersama-sama didukung oleh semua lintas sektor terkait terutama SKPD yang terkait dengan pembangunan Kesehatan, stakeholder lainnnya. “Karena di dalam pembangunan kesehatan untuk pelayanann standar minimal bersama-sama denga program prioritas lainnya sehingga visi misi Pemerintah Kota Ambon dapat terpenuhi menuju Ambon Sehat,” harapnya.
Dia menambahkan, SPM dengan 12 Indikator akan menjadi jawaban yang dimplementasikan di dalam program kerja dinas kesehatan bagi skpd terkait, dalam rangka mempercepat upaya hidup sehat guna meningkatkan produktivitas dan meneurunkan beban pelayan kesehatan akbibat pembiayaan kesehatan yang tinggi. (AT-009)