Menunggu Juknis Revitalisasi, Pedagang Pasar Butuh Kepastian

Before content

Ambon, Ambontoday.com- Menunggu juknis terkait revitalisasi pasar Mardika, perlu kepastian penggunaan bangunan pada pasar apung yang diperuntukan bagi pedagang gedung putih.

Saat ini pedagang kaki lima yang menempati sisi jalan Pasar Mardika perlu mendapat perhatian dari Pemkot sambil menunggu rencana revitalisasi pasar.

“Sebelum revitalisasi dilakukan, Pemkot harus telah selesai melakukan penyerahan kios sementara yang dibangun pada pasar apung, yang diperuntukan bagi pedagang gedung putih. Sampai saat ini bangunan tersebut masih kosong, sedangkan para pedagang perlu kepastian,” kata Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Yusuf Wally kepada media ini di Ambon, Selasa (02/02/2021).

Menurutnya, sesuai informasi dari Sekretaris Kota Ambon bahwa dalam proses revitalisasi pasar Mardika masih menunggu juknis dari pemerintah pusat. Dan hal ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat, dan kepastian kios sementara di pasar Mardika yang dibangun pemerintah kota Ambon.

“Upaya yang dilakukan teman-teman komisi II dengan melakukan rapat berulang kali antara pedagang dengan pihak Disperindag, menguras pikiran agar mendapatkan solusi terkait relokasi pedagang, dalam proses revitalisasi pasar Mardika,” ucapnya.

Bahkan pernah dilakukan rapat bersama Komisi II dan III bersama dengan dinas terkait, dan salah satu hasil rapat tersebut telah disepakati bahwa bangunan sementara di pasar apung itu diperuntukan bagi pedagang gedung putih, yaitu pedagang pakaian dan mainan, namun sampai saat ini bangunan tersebut belum juga ada yang tempati.

Ia mengakui, saat rapat bersama tersebut, informasi yang mewakili dinas PUPR bahwa keinginan pihak ketiga yang akan melakukan pembangunan pagar pada wilayah pekerjaan, agar tidak menghalangi proses pekerjaan.

Namun, pagar hanya dibangun pada areal pintu masuk ke terminal B, yang saat ini sudah dipenuhi pedagang pada sepanjang pagar tersebut. Sehingga saat ini juga perlu disosialisasikan areal pagar yang akan dibuat pada areal  pantai atau pasar apung.

Baca Juga  9 Pasien Covid 19 Varian Delta di Kota Ambon Sembuh, Masyarkat Dihimbau Selalu Jaga Prokes

“Berhubung banyak sekali pedagang kaki lima yang menempati wilayah tersebut, sehingga perlu sosialisasi dari pemerintah kota terkait pembangunan areal paga. Sehingga jika memungkinkan tidak menghalangi pembangunan pasar Mardika kedepan, para pedagang yang berada di kanan dan kiri jalan dapat ditata secara baik,” harapnya.

Selain itu, kalau tidak ada pagar tersebut, maka pemerintah kota Ambon akan kesulitan mengatur para pedagang kaki lima yang saat ini menempati kanan kiri jalan, karena jumlahnya yang banyak, dan penolakan untuk dipindahkan di pasar lain juga menjadi penghalang.

“Sampai saat  ini  terminal sudah tidak terurus, jika pemerintah tidak dapat mengatasi hal ini, perlu penataan pada mereka, dan terminal harus disterilkan. Kedepan jika penjagaan seperti yang saat ini dilakukan, maka dipastikan saat pembongkaran pasar Mardika, para pedagang akan merangsek masuk kedalam terminal,” tambahnya.

Ia menambahkan, Informasi terkait pasar apung Mardika perlu transparansi, karena saat ini pedagang tidak pernah menolak ditempati pada lokasi tersebut, namun pemerintah tidak transparansi terkait lokasi tersebut yang sudah berpenghuni sebelum digunakan oleh pedagang gedung putih.

“Yang menjadi perhatian adalah jumlah kios yang sedikit, namun kios tersebut dimiliki oleh pedagang yang bukan berasal dari gedung putih. Ini perlu menjadi perhatian pemerintah kota Ambon,” ungkapnya.

Oleh karena itu, sebagai wakil rakyat yang melaksanakan tugas pengawasan, diharapkan semuanya dapat mendukung pembangunan pasar Mardika  dengan baik.

Maka dengan itu, pemerintah tidak bisa menutup mata dengan kondisi saat ini terkait kepemilikan pasar apung di Mardika. Jika benar pedagang menolak untuk ditempati pada pasar apung Mardika, sangat bertolak belakang dengan informasi pedagang gedung putih saat terakhir mendatangi kantor DPRD Kota Ambon.

Baca Juga  Diduga Pelamonia Palsukan PBB Warganya

“Mereka bersedia diundi untuk dilakukan relokasi ke pasar apung, namun sampai saat ini Pemkot belum juga melakukan pengundian pada pasar apung tersebut. Hambatan pengundian karena jumlah pedagang gedung putih berjumlah 599 kios, sedangkan kios yang tersedia hanya 336 kios. Sangat ironis dari jumlah kios di gedung putih berjumlah 599, mereka para pedagang gedung putih hanya meminta 270 kios, namun sampai saat ini jumlah 270 kios belum disetujui pemerintah kota Ambon, Informasi yang didapat hanya disetujui 140 kios oleh pemerintah kota Ambon, dari permintaan pedagang hanya 270 kios, dari 599 kios dipasar Gedung Putih,” tandasnya. (AT-009).