Ambon, ambontoday.com – Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XVI Ambon Ir. Satrio Sugeng Prayitno ketika ditempatkan di Ambon pada bulan Juli 2017 oleh Kementrian PUPR RI.
Selisi lima bulan Satrio mengusulkan ke Dirjen Bina Marga Kementrian PUPR untuk menggantikan atau menonjobkan Saudara Rudi Jemi Talahatu dari jabatan Kepala KTU BPJN XVI Ambon.
Ketika dinonjobkan, Talahatu menanyakan kepada Satrio terkait keputusannya melalui obrola singkat lewat WA bahwa Surat Keputusan (SK) Nomor : 61/ KPTS/Db/2017 tentang Pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pengawas dilingkup Direktorat Jendetal Bina Marga. secara tidak terhormat alias dinonjobkan langsung oleh Dirjen Bina Marga PUPR merupakan hak dan wewenang dari Dirjen Bina Marga PUPR.
Hal ini sangat menjanggalka terhadap pernyataan Satrio lewat WAnya, yang mana hak priogatif dan otoritas dari seorang Pemimpin pada BPJN XVI Ambon yang alurnya harus melakukan permohonan dari pemimpin ke Dirjen Bina Marga PUPR dulu baru diorbitkannya SK.
Kepada wartawan Rudi Talahatu mengatakan telah melakukan pelaporan resmi kekepolisian Polres Pulau Ambon dan PP. Lease. Dengan nomor bukti Laporan Polisi TBL/63/II/2018/MALUKU/SPKT Polda Maluku pada tanggal 03 Ferbuari 2018.
“Saya sudah melapor Satrio terkait pencemaran nama baik, bahwa saya dikatakan korupsi dan akan disidik oleh KPK, dan juga saya dituding meminta uang kepada kontraktor dengan mrmakai nama mentri” kata Talahatu.
BAP sudah dilakukan pihak kepolisian terhadap pihak terlapor dan pelapor dan akan dilakukan konfontir dari pihak terlapor dan pelapor dihadapan penyidik pada Selasa (18/9/2018) namun sesuai pantauan ambontoday.com di Polres Pulau Ambon dan PP. Lease, pihak terlapor tidak hadir dengan alasan yang tidak pasti, terkesan pihak terlapor tidak menghargai kepolisian dalam hal ini penyidik.
Besar dugaan proses pemberhetian dan pengangkatan jabatan oleh Dirjen Bina Marga terhadapa Talahatu, dalangnya adalah Stenli Tuapatinama yang kini menjabat sebagai KTU BPJN XVI Ambon, mengingat Kepalai BPJN XVI Ambon Ir. Satrio Sugeng Prayitno baru menjabat lima bulan kok harus melakukan resafel jabatan esalon II dilingkup BPJN XVI Ambon. (AT – 007)