Merasa Ditipu, Batlolone Polisikan Muzadi Akbar

Before content

Saumlaki, ambontoday.com – Musadi Akbar alias Musa, dilaporkan ke polres Kepulauan Tanimbar terkait perjanjian kerja sama pada 21 Juni 2022 bersama Semmy Batlolone dengan Muzadi Akbar atas PT. Global Aqualiti Tradine terkait jual beli teripang didesa Latdalam.

Batlolone saat di konfirmasi katakan, perjanjian kerjasama antara PT. Global Aqualiti Trading (Musa-red) yang di dampingi rekannya Mr.Fusam dengan dirinya sebagai pihak ke dua di buat dalam surat perjanjian yang bertanda tangan di atas meterai 10.000 di maksud sebagai ikatan kerja sama.

Perjanjian itu guna mengurus surat – surat ijin pembelian hasil laut berupa teripang mentah di desa Latdalam dengan jaminan pihak pertama siap memberikan Vi kepada pihak ke dua senilai Rp. 10.000.000 sebagai jasa sesuai isi surat di maksud dan bila mana pihak pertama tidak memberikan Vi tersebut siap di proses hukum.

Dengan demi kian semua proses tersebut telah terpenuhi bahkan hasil dari pembelian teripang pun sudah diambil oleh pihak perusahaan sementara kesepakatan tersebut sengaja di lupakan oleh pihak pertama perusahaan (Musadi Akbar-red) alias Musa sebagai penanggung jawab kesepakatan.

“Sudah berulang kali Saya mendatangi kediamannya yang berkompleks di pasar Omele Sifnana tidak berada di tempat hanya bisa berkomunikasi melalui telphon alasanya ada perubahan management perusahaan maka silahkan berurusan sama Mr. Yuansen,” ujarnya.

Menurut Batlolone tidak ada sangkut pautnya Mr. Yuansen dalam masala ini kalau dilihat dari sisi hukum lewat surat perjanjian di maksud bahkan keberadaan Musa hingga saat ini sengaja menyembunyikan diri tidak mau bertanggung jawab tandasnya.

Batlolone yang di rugikan oleh Musadi Akbar alias Musa juga investor lokal maupun investor asing yang memiliki Penanaman Modal Asing (PMA) juga ikut di rugikan.

Baca Juga  Kejari Saumlaki Kembali Interfensi Kinerja Jurnalis, Ada Apa Dengan Kejari

Dengan adanya laporan polisi oleh Semmy Batlolone kepada Musa bisa menjadi pintu masuk penyidik dalam melakukan pengembangan kasus yang di duga kuat ada praktek konspirasi terstruktur yang sengaja di bangun dengan melibatkan berbagai pihak. (AT/Tim)