Maselkosu Gebrek Istri Berduaan Dengan Anggota DPRD KKT Dihotel

Before content

Saumlaki, ambontoday.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT)  berinsial NL dari partai Golkar diduga telah bersinah dengan seorang ibu Rumah Tangga berinsial PB yang digrebek oleh sang Suami G.D.B. Maselkosu di Hotel Beringin Saumlaki, dan langsung dilaporkan ke Polres MTB.

Kepada ambontoday.com, kuasa hukum pelapor Maselkosu, Cartes Rangotwat SH.MH di warung kopi joas Saumlaki Kamis (13/2/2020), Cartes mengakui kasus tersebut telah di laporkan ke Polres MTB Jumat (07/02/2020) pukul : 15.00 Wit. Dengan LP-B/17/II/2020/SPKT. Dan dijepret dengan KUHP pasal 284, Persinaan dengan ancaman sembilan bulan kurungan.

Pelaku Anggota DPRD KKT ini menjalin hubungan gelapnya dengan PB semenjak proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta proses pemilihan Legislatif, dimana saat itu PB menjadi Tim Sukses NL.

Anggota DPRD berinsial NL yang di duga berhubungan dengan kekasih gelapnya PB yang bekerja sebagai ibu rumah tangga itu, ternyata telah dicurigai oleh sang suami.

“Untuk dapat membuktikan kecurigaannya, Klien saya minggu 22 Desember 2019, ia bergerak menuju Hotel Beringin dua untuk membuktikan kecurigaannya. Setelah klien saya tiba di hotel, ia menyaksikan sendiri kemesrahan NL dan PB dikamar 02” jelas Rangotwat.

Dikatakan juga, dari bukti yang sudah ditemukan, Maselkosu menghubungi Rangotwat sebagai kuasa hukum guna melaporkan penghianatan istrinya bersama NL pada dirinya sebagai seorang suami.

“Saya dihubungi oleh Maselkosu untuk menjadi kuasa hukumnya, terkait tindakan bajet yang dilakukan NL yang kini aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) bersama PB istri klian saya di Polres MTB” ujarnya.

“Saya juga sangat mengharapkan kepada pihak penyidik untuk percepatan penyelidikan kasus ini, agar penetapan sebagai tersangka juga cepat, mengingat sudah kuat bukti untuk mereka (NL dan PB-red)” harapnya. (AT/Meky)

Baca Juga  18 Pejabat Penghubung Tak Hadir, Wawali Geram