Ambontoday.com – Nasib sejumlah pedagang Pasar Mardika Kota Ambon, masih terombang-ambing. Pasalnya pasar yang dibangun sejak tahun 2021 dan rencananya akan digunakan pada Desember 2023 sampai saat ini belum mendapatkan kejelasan akibat kewenangan di ambil oleh Pemerintah Provinsi Maluku Data yang di terima media ini, para pedagang yang terdaftar di Perindustrian Provinsi Maluku kurang lebih 2.800.Sedangkan di data Perindustrian Kota Ambon sebelumnya diverifikasi 2.756 dan jumlah setelah Verifikasi sebanyak .1.878 didalamnya sudah termasuk IKMA dan AMPA yang merupakan pedagang lama seharusnya akan menempati gedung baru pasar Mardika tersebut sesuai data dari Dinas Perindag Kota Ambon, namun sampai sekarang masih ditawar-tawar antara pedagang lama dan pedagang baru untuk menduduki Pasar moderen tersebut.
Terhadap hal tersebut ,Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi demo bertempat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku.Kamis,25 Januari 2024.
Aksi demo yang di gelar PMII Ambon selama beberapa menit itu, diterima oleh anggota Pansus DPRD Provinsi Maluku Rostina. Dalam orasinya,Ketua PC PMII Kota Ambon Marwan Titahelu menyampaikan beberapa tuntutannya :
- Pertama,untuk menempati gedung baru atau pasar moderen di Mardika, kiranya pemerintah Provinsi Maluku harus berpatokan kepada data lama, karena data lama merupakan syarat yang harus di kumpulkan oleh pedagang dan di berikan kepada pemerintah kota pada saat itu untuk pembangunan gedung pasar moderen.
- Kedua,orang-orang yang menempati gedung lama secara syarat Hukum telah memenuhi haknya sebagai pedagang dengan tertib membayar pajak,terakhir mereka membayar pada tahun 2019 sebelum di relokasi untuk pembangunan gedung. maka dari itu dengan segalah pertimbangan mereka harus di kembalikan ke gedung pasar moderen.
- Ke Tiga ,apa yang telah di katakan oleh pemerintah pusat melalui kementerian Perdagangan mengenai penempatan gedung baru pasar moderen tanpa pungut biaya nya se-peserpun. Data lama yang sebagai syarat telah Verifikasi untuk menempati gedung baru ketika telah siap di gunakan.Sebelum relokasi pedagang yang ada di gedung putih pemerintahan telah berjanji untuk mengembalikan mereka ketika gedung telah siap di gunakan.Tetapi sekarang data lama di hapus lalu di masukan data-data orang baru yang akan di tempatkan. maka hari ini mereka meminta agar kembali ke gedung baru pasar moderen sesuai komitmen awal.
- Ke – Empat ,kekecewaan kami dan para pedagang atas sikap DPRD Provinsi Maluku yang dan Disperindag yang tidak jelih dalam melihat persoalan ini. Pedagang lama juga bertanya dari mana rujukan data baru yang menjadi patokan buat Disperindag. Seakan-akan DPRD Provinsi Maluku melakukan permufakatan gelap dengan kepala dinas Disperindag yang ingin membunuh rakyat di negerinya sendiri.
- Ke Lima,kami meminta Gubernur Maluku copot YAHYA KOTA. S.pt, M.is Sebagai PLT kepala dinas Disperindag Provinsi Maluku. Karena di duga melakukan tindakan pungli terhadap pedagang yang ingin menempati pasar gedung baru atau pasar modern dan kepada dinas Disperindag tidak menjalankan instruksi pusat melalui kementerian perdagangan.
- Ke Enam ,Aksi ini akan kami teruskan dan dilanjutkan berupa tebusan Gerakan demonstrasi ke Pemerintah Pusat Republik indonesia.(At/Y)