MMS Diringkus Sat Narkoba Polres KKT

Before content

Saumlaki, ambontoday.com – Kerja keras Sat Narkoba Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) pada awal kerja Kapolres AKBP Romi Agusriansyah, S.I.K berhasil melakukan penagkapan terhadap oknum penyalagunaan Natkotika jenis shabu shabu.

Dalam kondisi penagkapan Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan satu paket shabu – shabu pada diri tersangka MMS.

Kepada ambontoday.com
Kasat Sat Narkoba Polres KKT Iptu Blasus Laretmase, SH menyampaiakan, penangkapan tersebut berjalan aman dan tidak ada kendala.

“Saya bersyukur proses penangkapannya berjalan baik dan mendapat respon yang baik juga dari Saudara MMS” kata Laretmase

Dikatakan juga, pihaknya sementara melakukan pengembangan terhadap kasus ini, sekaligus mensosialisasikan bahayanya Narkotika, agar dapat memberikan pencerahan kepada banyak pihak, sehingga masyarakat dapat mengetahui bahayanya Narkoba bagi mereka jika mengkonsumsinya.

“Saya berharap dari sisi pengembangan ada kerjasama yang baik dari semua pihak teristimewa masyarakat, sehingga proses ini mampu memberikan efek jera kepada masyarakat terkait apa bahanya narkoba ketika menjadi pengedar maupun pemakai” ujar Kasat.

Tambahnya, dari tindakan MMS, melanggar UU No. 35. Tahun 2009. Tentang Narkotika.
MMS melanggar pasal 114 dan 112, dengan uraian tersangka ditangkap tangan telah melakukan tindakan pidana tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk menjual dan dijual membeli menerima menjadi perantara dalam melakukan jual beli narkotika golongan I dan atau Menyediakan narkotika golongan satu sebagai mana dirumuskan dalam pasal 114 dan 112 memiliki menyimpan dan menguasai, dan atau Menyediakan narkotika golongan satu dengan hukuman kurungan penjara empat sampai lima tahun.

Ia juga berharap dan menghibau kepada seluruh masyarakat agar dapat menjaukan narkoba, karena sangat berbahaya narkoba ketika dikonsumsi oleh masyarakat.

“Saya harap ya dan menghimbau agar masyarakat harus menjauhi narkoba karena sangat berbahaya bagi kita, saya juga berharap agar ada kerjasama masyarakat dengan kita untuk memberantas narkoba di Kabupaten bertajuk Duan Lolat ini” harap kasat. (AT/lamta)

Baca Juga  Gugus Tugas Terima Donasi 2 Milyar dari Pegadaian untuk Penanganan COVID-19