Ambon, Ambontoday.com- Sesuai kebijakan Pemerintah Kota Ambon pada tahun 2023 tidak ada lagi pegawai kontrak atau non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemkot Ambon.
Kebijakan tersebut diatur sesuai peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang management Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) dan juga sudah diatur secara teknis dengan Menpan-RB.
Pernyataan ini diakui Kepala Tim Gugus Tugas Pemkot Ambon, Joy Adriaanz dalam keterangan persnya, di Ruangan Media Center, Selasa (25/1/2022).
Dirinya mengakui, saat ini BKSDM dan Bagian organisasi telah melakukan pemetaan data untuk pegawai non ASN agar nantinya kebijakan-kebijakan yang diambil akan dikonsultasikan dengan walikota Ambon.
“Nanti 2023 kita lihat kebijakan apa yang diambil oleh Pemkot Ambon, karena kesempatan masih diberikan sampai tahun 2023 kepada pegawai non ASN,” paparnya.
Lanjutnya, Pemkot Ambon sampai saat ini masih memberikan waktu bagi pegawai non ASN agar bisa mengikuti seleksi CPNS dilingkup pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi terkait. (AT-009).