Ambontoday.com, Ambon.- Diduga Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan tindakan keliru yang bakal menyebabkan kerugian Negara puluhan miliar rupiah atas pembayaran lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Haulussy yang beralamat di kawasan Kudamati, salah satu Dusun Dati milik Keluarga Allfons, sesuai amar Putusan Perkara Perdata bersifat EksekusiĀ  Nomor: 62/Pdt.G/2015/PN.Amb, Jo Nomor: 10/Pdt/2017/PT.Amb, Jo Nomor: 3410/PDT/2017.

Selain mengakibatkan kerugian Negara, proses ganti rugi yang salah kaprah oleh pemerintah inipun menjadi satu kendala besar dalam upaya pembuatan sertipikat lahan RSUD dr. Haulussy sebagaimana yang nantinya diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku kepada Kantor Pertanahan Kota Ambon.

Menanggapi persoalan ini, Ahli Waris Jacobus Abner Alfons, Evans Reynold Alfons kepada wartawan di kediamannya, Senin 27 Juli 2020 mengatakan, terkait persoalan ganti rugi lahan RSUD Dr. Haulussy oleh pemerintah Provinsi Maluku kepadaĀ  Johanes Tisera alias Buke Tisera yang kini sudah akan memasuki tahap ketiga, adalah langkah yang sangat gegabah yang sudah dilakukan Pemprov Maluku.

Pasalnya, jika semua proses ini berpijak pada amar putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap maka di sana sudah disebutkan bahwa, dasar pijak klaim Johanes Tisera alias Buke Tisera atas lahan RSUD DrĀ  Haulussy berdasarkan surat penyerahan 6 potong Dati dari anggota saniri negeri Urimessing kepada HJ Tisera tertanggal 28 Desember 1976 sebagai imbalan jasa adalah Cacat Hukum sebagaimana yang dinyatakan dalam poin 4 amar putusan pengadilan nomor: 62/Pdt.G/2015/PN.Amb Jo Nomor 10/PDT/2017/PT.Amb Jo nomor: 3410K/PDT/2017.

ā€œSurat penyerahan tertanggal 28 Desember 1976 yang menjadi dasar klaim Buke Tisera terhadap lahan RSUD Dr. Haulussy yang menurutnya berada dalam Dusun Dati Pohon Katapan adalah miliknya sesuai putusan yang bersifat Deklaratoir perkara perdata nomor; 38/Pdt.G/2009/PN.Ab Jo nomor: 18/PDT/2012/PT.Ab Jo nomor 1385K/PDT/2014 Jo nomor: 512PK/PDT/2014, telah dinyatakan Cacat Hukum,ā€ tegas Evans.

Terkait dengan itu, pihak keluarga Alfons sudah beberapa kali melakukan pencegahan agar Pemprov Maluku tidak gegabah membayar ganti rugi lahan RSUD kepada Buke Tisera, mengingat kalau hal itu dilakukan akan Ā terjadi kerugian Negara.

Karena jika nanti Pengadilan melakukan eksekusi terhadap putusan 62 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maka dengan sendirinya lahan yang di atasnya dibangun RSUD Dr.Haulussi yang merupakan satu kesatuan dari 20 potong dati milik mendiang Josias Alfons yang diwariskan kepada ahliwarisnya Jacobus Abner Alfons dan keturunannya itu ikut pula di dalamnya, dan hal itu bakal menyulitkan Pemprov Maluku dalam pengembangan asset kesehatan milik pemerintah itu.

Menurut Alfons, pada tanggal 1 Junin 2016 di saat Pengadilan Negeri Ambon mengeluarkan Enmaning terhadap putusan 38 yakni pitusan yang berifat dekl aratoir yang ditandai dengan berita acara dimana secara jelas disebutkan pemerintah provinsi Maluku tidak memiliki referensi untuk melakukan pembayaran terhadap putusan yang deklatoir, ungkapnya.

ā€œKalaupun pemerintah tetap melakukan pembayaran maka itu adalah kewenangan pemerintah provinsi Maluku, entah nantinya akan terjadi kerugian negara atau tidak tapi kita sudah anjurkan supaya jangan dilakukan dengan alasan sudah ada putusanĀ  yang membatalkan bukti peralihan hak dari pemerintah negeri Urimessing kepada Hein Jihanis Tisera yang dalam hal ini ayah kandung dari Buke Tisera, sehingga secara fakta bahwa Johanis TiseraĀ  itu sudah tidak memiliki apa-apa lagi di negeri Urimessing,ā€ tandas Evans.

Selanjutnya, memurut Alfons, terhadap pembatalan-pembatalan negeri dari tahun 1984 sampai dengan dengan tahun 2011, itu jelas sudah ada keputusan dari Pengadilan yang sudah berkekuatan tetap yang membatalkan bukti kepemilikan Buke Tisera lahan RSUD dr. Haulussy.

Dirinya menjelaskan, surat 28 Desember yang menjadi dasar Tisera melakukan gugatan yang melahirkan putusan nomor 38 sudah ada keputusan dari Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hokum tetap untuk membatalkan surat 28 Desember tersebut.

Alfons juga mengingatkan pemerintah Provinsi Maluku tentang masalah lain yang muncul ketika akan diajukan usulan pembuatan sertipikat lahan RSUD nanti, karena jika pemerintah salah dalam melakukan pembayaran kepada orang yang bukan memiliki lahan tersebut maka sertipikat itu tidak mungkin dikeluarkan.

Untuk mengeluarkan sertipikat lahan RSUD, nantinya pihak Pertanahan harus mendasarkan pada alas hak dari pemilik tanah yang sah, kemudiam diketahui pemerintah negeri. Sementara terhadap Johanis Tisera sendiri tidak mungkin mendapatkannya dari negeri yang jelas-jelas telah membatalkan penyerahan kepada Tisera, apalagi negeri sendiri mengetahui bahwa tanah itu bukan milik Tisera melainkan adalah milik Alfons.

Pihak Pertanahan juga tidak mungkin mengeluarkan sertipikat itu jika yang memberikan alas bukan dari ahli waris yang sah yakni keluarga Alfons. Sebab, dalam perkara 62 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap itu jelas-jelas pihak Pertanahan juga telah dihukum lantaran mengeluarkan sertipikat kepada salah seorangb warga yang mendiami salah satu lokasi milik keluarga Alfons yang dijual oleh Tisera, dan oleh pengadilan telah menyatakan Pertanahan juga bersalah dan menghukumnya.

Evans mengatakan, baik selaku pemilik lahan maupun sebagai warga negara yang berkewajiban untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan Negara, pihaknya sedang melakukan proses pidana terhadap Johanis Tisera alias Buke di Polres P. Ambon dan P.P. Leasa dan saat ini sedang menunggu panggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap laporannya.

Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan hal ini ke Kemeterian Hukum dan HAMĀ  terkait dengan pembuatan nota notril yang dilakukan olehĀ  oknum Notaris, Rosdiati Nahumarury perikatan antara Gubenur Maluku dan Johanis Tisera dimana sebelumnya telah mengetahui bahwa surat 28 Desember 1976 itu Cacat Hukum, dan oknum Notaris tersebut juga sudah mengantongi putusan Pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hokum dimana putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menariknya selain upaya pencegahan secara hukum tersebut, Alfons menjelaskan kalau pihaknya juga telah diundang secara resmi oleh DPRD Provinsi Maluku pada tanggaln12 Desember 2019 untuk membicarakan tentang klaim pihaknya terhadap lahan RSUD Dr.Haulussy Ambon.

Namun sepertinya, lembaga legislative tersebut juga ikut terseret dalam arus ā€˜permainanā€™ ini, sebab, pembayaran ganti rugi atas lahan RSUD Haulussy kepada Buke Tisera oleh Pemprov Maluku kemungkinan tidak melalui pembahasan resmi di lembaga DPRD Provinsi Maluku, padahal ini menyangkut uang Negara miliaran rupiah.

Untuk itu, Evans Alfons juga mengingatkan Kantor Pertanahan Kota Ambon agar nantinya jika ada usulan pembuatan sertipikat lahan RSUD Haulussy oleh Pemprov Maluku tidak gegabah dalam menindaklanjutinya.

ā€œJika Kantor Pertanahan Kota Ambon dengan sengaja atas usulan Pemerintah Provinsi Maluku menerbitkan Sertipikat Lahan RSUD Haulussy tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang sebenarnya maka, kami keluarga Alfons, ahli waris 20 potong Dusun Dati akan mempidanakan Kantor Pertanahan,ā€ tegas Evans. AT008

Print Friendly, PDF & Email
Spread the love