18 April 2024
Kota Ambon Kriminal

Obeth Nego Kalah Lagi. Evans Alfons Ingatkan Warga Jangan Tetipu Kaki Tangan Obeth yang Tagih Biaya Sewa Tanah

Ambontoday.com, Ambon.- Kembali, Evans Reynold Alfons yang adalah ahli waris Sah Jozias Alfons, Pemilik 20 Potong Dusun Dati di Negeri Urumessing menang atas Obeth Nego Alfons dan Barbara Jaquelin Imelda Saiya dalam Perkara nomor: 161/PDT.G/2021/PN Amb, sebagaimana putusan Pengadilan Rabu 16 Februari 2022.

Hal itu disampaikan Evans Reynold Alfons kepada wartawan di kediamannya di Batu Gajah, Rabu 16 Februari 2022.

Terkait kemenangan di pengadilan ini, Evans secara tegas mengingatkan bagi masyarakat yang bermukim dalam wilayah 20 potong Dusun Dati di Negeri Urimessing agar berhati-hati dengan oknum-oknum yang merupakan kaki tangan Obeth Nego Alfons yang menurut informasi akan melakukan aksi penagihan biaya sewa tanah.

“Oleh Pengadilan saya kembali menang atas Obeth Nego Alfons dalam perkara nomor 161 sebagaimana putusan pengadilan siang tadi. Terkait dengan itu saya ingin menegaskan kepada warga masyarakat yang bermukim di dalam dua puluh potong dusun dati milik keluarga saya, agar berhati-hati dengan oknum-oknum yang mengatasnamakan ahli waris Jozias Alfons kaki tangan Obeth Nego Alfons dan Barbara Jaqueline Imelda Saiya yang menurut informasi yang saya peroleh akan melakukan aksi penagihan biaya sewa tanah.

Obeth Nego dan Barbara Imelda bukan ahli waris sah dari Jpzias Alfons sebagaimana yang diputuskan Pengadilan, sehingga masyarakat harus berhati-hati jangan sampai tertipu dengan aksi-aksi yang mereka lakukan,” tandas Evans.

“Perlu saya jelaskan bahwa sesuai putusan pengadilan yang mana mereka mendalilkan bahwa Dusun Dati itu merupakan bagian dari Pusaka Dati dalam eksepsi mereka itu ditolak oleh pengadilan.

Untuk itu masyarakat jangan tertipu dengan aksi mereka, sebab mereka ini tergolong mafia tanah. Jadi sebagaimana informasi yang saya dengar bahwa aksi mereka juga sudah disetujui oleh Lurah Kudamati, ini berarti saya menilai bahwa Lurah juga mafia tanah. Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa sesuai putusan pengadilan, Obeth Nego Alfons dan Barbara Jaqueline Imelda Saiya itu sedikitpun tidak memiliki hak atas bagian-bagian Dusun Dati yang dimiliki ahli waris sah Jozias Alfons,” tandasnya.

Evans mengatakan, tindakan Obeth Nego Alfons dan Barbara Jaquelin Imelda Saiya yang mengatasnamakan ahli waris Jozis Alfons sebagaimana surat keterangan yang dikeluarkan Pemerintah Negeri Urimessing nomor 594/03/SETNEG tanggal 20 Juli 2020 sudah dinyatakan oleh Pengadilan Cacat Hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, juga surat keterangan nomor 594/01/SETNEG tanggal 20 Juli 2020 juga oleh pengadilan dinyatakan Cacat Hukum.

“Jadi sudah terbukti di pengadilan bahwa sesungguhnya Obeth Nego Alfons dan Barbara Jaquelin Imelda Saiya bukanlah bagian dari ahli waris Jozias Afons dan dinyatakan kalah di pengadilan. Begitu juga Pemerintah negeri Urimessing yang lewat dua surat keterangan kepada Obeth Nego dan Barbara Imelda dinyatakan Cacat Hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat alias kalah.

Jadi saya sarankan kepada masyarakat, kalau ada oknum-oknum yang datang mengatasnakamakan ahli waris Jozias Alfons untuk menagih biaya sewa tanah, harus meneliti surat-surat yang merupakan bukti kepemilikan sah. Jadi minta mereka menunjukan putusan pengadilan yang asli yang menyatakan bahwa mereka menang dan sah sebagai ahli waris Jozias Alfons, kalau mereka tidak mampu menunjukan bukti-bukti, usir saja mereka, bila perlu foto atau buat rekaman video terhadap aksi mereka kemudian laporkan ke pihak kepolisian, sebab mereka ini tergolong sindikat penipuan dan mafia tanah,” jelas Evans.

Dikatakan, masyarakat harus meneliti setiap surat yang mereka tunjukan, sebab jangan sampai mereka menggunakan copyan putusan-putusan milik keluarga Alfons ahli waris sah Jozias Alfons untuk menipu masyarakat, jadi harus hati-hati dan minta mereka menunjukan bukti putusan pengadilan yang asli karena sudah pasti Putusan yang asli tidak ada pada mereka, itu Cuma ada pada kami keluarga Alfons yang adalah pemenang di Pengadilan sebagai ahli waris sah Jozias Alfons.

Sementara itu, Ryco Weyner Alfons salah satu ahli waris yang sah dari Jozias Alfons yang juga kaka kandung Evans Reynold Alfons pada kesempatan yang sama menyampaikan, sebagaimana putusan 161 yang hari ini diputus oleh Pengadilan, sebelumnya juga sudah ada Putusan Pengadilan 101.

“Dalam putusan 101 menyatakan bahwa, Barbara Jequelin Imelda Saiya itu adalah anak luar nikah yang ibunya juga sudah kawin dengan Papilaya kewarga negaraan Belanda dan sudah menjadi warga Negara Belanda otomatis seluruh hak-haknya sebagai bekas orang Indonesia itu dihapus.

Jadi secara adat itu tidak diakui karena sudah kawin keluar, lalu secara hukum perdata juga tidak diakui karena sudah menjadi warga Negara asing. Imelda juga sudah kawin keluar, jadi tidak mungkin ada ahli waris yang mewarisi ibunya sudah menjadi warga Negara asing.

Sesuai putusan 101/Pdt/2021/PN.Ab, tanggal 13 Oktober 2021, junto putusan Pengadilan Tinggi Ambon nomor 86/Pdt/2021/PT.Ambon, tanggal 21 Desember 2021,” jelas Ryco.

Spread the love
error: Iklan Hub redaksi@ambontoday.com!!!!
X