AMBON, AMBONTODAY.COM– Guna meberikan perlindungan bagi Konsumen di sektor jasa keuangan di Provinsi Maluku, Otoritas Jasa Keungan (OJK) bekerjasama dengan Universitas Pattimura melalui Fakultas Hukum menggelar Sosialisasi, yang berlangsung di Aula Fakultas Hukum, Unpatti Ambon, Kamis (30/8/2018).
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudi Saleh Susetyo mengatakan, acara ini penting digelar karena perlindungan hukum ini semakin penting, dengan muncul kasus-kasus mengenai kejahatan di bidang perlindungan kunsumen di sektor Jasa kuangan semakin meningkat.
“Kami berterima kasih kepada Rektor Unpatti yang telah memberikan kesempatan bagi OJK, karena bukan saja edukasi yang dilakukan tetapi adanya kerjsama dengan berbagai universitas di Indonesia salah satunya Fakultas Hukum di Ambon,” katanya.
Menurutnya, sosialisasi ini penting dilakukan di kalangan mashasiswa karena sebagain mahasiwa di Maluku telah menjadi konsumen.
“Lewat pertemuan ini, mahasiswa dan semuanya dapat memahami tentang perilndungan konsumen, sehingga bertransaksi tidak merugikan pihak manapun,” harapnya.
Ia menambahkan, setiap tahunnya OJK menerima pengaduan puluhan ribu mengenai kasus-kasus di sektor jasa keuangan, paling banyak itu di sektor perbankan ada 60 persen dari Lokal, 20 persen di asuransi dan 20 persen di pusat pembiayaan. (AT-009)