AMBON, Ambontoday.com – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku menghimbau masyarakat untuk bijak dalam membeli produk asuransi. Hal ini disampaikan untuk mengantisipasi kerugian finansial yang akan dialami masyarakat apabila melakukan pembelian asuransi yang tidak sesuai dengan prosedur dan kebutuhan.
“Saat ini sedang marak penjualan asuransi jiwa dengan cara member get member atau mengikuti sistem multilevel marketing yakni nasabah mencari nasabah baru. Sepanjang nasabah telah memiliki sertifikasi keagenan dan tercatat sebagai agen resmi dari perusahaan asuransi, tidak masalah. Kalau belum mempunyai sertifikasi keagenan, lebih baik ditolak” Kata Kepala Kantor OJK Provinsi Maluku, Bambang Hermanto kepada ambontoday.com di Ambon guna menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat mengenai sistem penjualan asuransi tersebut.
Ia mengakui, Sesuai dengan hasil Keputusan Rapat Anggota Tahunan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia nomor 3/AAJI/RAT/2012 tentang Standar Praktek dan Kode Etik Tenaga Pemasar Asuransi Jiwa tanggal 4 Juni 2012, Tenaga Pemasar /Agen Asuransi wajib memiliki sertifikasi keagenan yang dikeluarkan oleh AAJI sebelum melakukan pemasaran dan/atau penjualan produk asuransi jiwa.
“Hal Ini juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah yang mewajibkan agen asuransi untuk menunjukkan lisensi keagenan yang berlaku untuk perusahaan asuransi yang diwakilinya (pasal 18),” katanya.
Oleh karena itu, untuk mengetahui agen yang memiliki sertifikasi yang sah, masyarakat dapat mengecek status keagenan di website Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (www.aaji.or.id) dengan memasukkan kode AAJI (Nomor lisensi) agen yang bersangkutan.
Selain itu, katanya, Perusahaan asuransi dan produk asuransi yang dipasarkan juga harus terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Karena, berdasarkan Undang-Undang nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, setiap Perusahaan Perasuransian wajib menjadi anggota salah satu asosiasi Usaha Perasuransian yang sesuai dengan jenis usahanya.
“Asosiasi yang dimaksud adalah Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI), Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia (APKAI), dan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi & Reasuransi Indonesia (APPARINDO),” jelasnya.
Tak hanya itu, Lanjutnya, terdapat beberapa tips memilih asuransi yang tepat, diantaranya ; Pertama, pilihlah perusahaan asuransi dan produk asuransi sesuai kebutuhan dan kemampuan. Kedua, pastikan perusahaan asuransi dan produk asuransi yang akan diikuti telah terdaftar dan memiliki izin di Otoritas Jasa Keuangan.
Ketiga, Pastikan membeli asuransi dari tenaga pemasar yang telah memiliki setifikasi keagenan dari asosiasi yang berwenang.
Keempat, Pelajari semua manfaat produk yang dibeli serta prosedur klaimnya dengan jelas, supaya mudah mendapatkan pengajuan.
Kelima, Selalu bersikap terbuka dan terus terang kepada tenaga pemasar dalam memberikan informasi yang mereka butuhkan, guna mengindari penolakan pada saat pengajuan klaim. Keenam, Pastikan membaca ulang ketentuan polis pada saat polis sudah jadi, apakah sudah sesuai dengan kesepakatan pada saat proses pembelian asuransi.
“Sebagai media pelayanan, masyarakat bisa berkonsultasi atau bertanya kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id atau langsung ke Kantor OJK Provinsi maluku,” jelasnya. (AT-09)