Ambon, Ambontoday.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melarang lembaga jasa keuangan (LJK) untuk
menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.

Kepala Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, Aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun
sehingga masyarakat harus paham
risikonya.

“OJK tidak melakukan pengawasan
dan pengaturan aset kripto,” katanya kepada media di Ambon melalui rilis yang diterima, Rabu (26/1/2022).

Menurutnya, Pengaturan dan pengawasan
aset kripto dilakukan oleh Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bappebti) Kementerian
Perdagangan. (AT-009)

Print Friendly, PDF & Email
Spread the love