AMBON, Ambontoday.com- Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku bekerjasama dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) menggelar Sosialisasi Perizinan Produk Kemasan, yang berlangsung di Biz Hotel Ambon, Jumat (11/5).
Turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah nara sumber dari Dinas Perindusterian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Marsel Paliama (Kepala Seksi IKM), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku, Anitha, Para Pelaku UMKM di Kota Ambon dan dari Negeri Mamala dan Morela, Kepala Kantor OJK Provinsi Maluku, Bambang Hermanto, Sekertaris Umum Masyarakat Ekonomi Syariah Provinsi Maluku, Abdul Mangan dan Ketua Kelompok Tani dan Nelayan di Maluku.
Kepala Kantor OJK Provinsi Maluku, Bambang Hermanto dalam sambutannya mengatakan, dari Program outreach dikhususkan bagi Mamala Morela karena kegiatan ini didahului disana.
“Kedua desa ini sudah dilakukan identifikasi potensi alam sebagai wilayah memiliki sumber daya yang clear untuk menjadi home industri,” katanya.
Ia mengatakan, dengan adanya sosialisasi perizinan produk kemasan sangat berpengaruh dengan 3 standar prodak yang digunakan yakni Pangan Ijin Rumah Tangga (PIRT) dari Disperindag, dan kesehatan dari Balai POM, dan kehalalan dari MUI di Maluku.
“Tiga standar prodak ini memungkinkan kita untuk menjual prodak dilingkungan sekitar saja tapi prodak ini dapat dijual di tokoh-tokoh modern bahkan secara online,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong para pelaku UMKM di Kota Ambon bisa melakukan standarisasi prodaknya. “Maka dengan kegiatan ini para peserta dapat dengan jelas mendapatkan informasi terkait mekanisme, hal apa saja yang diperlukan, biaya yang dibutuhkan guna memiliki perizinan produk kemasan,” katanya.
Ia berharap, kegiatan ini bisa bermanfaat bagi para peserta agar yang memiliki produk yang belum standar kemasannya dapat melakukan proses perijinan kepada Disperindag Provinsi Maluku, BPOM Maluku dan MUI Maluku. (AT-009)