Ambontoday.com, Ambon.- Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamet SH, menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil investigasi dugaan Maladministrasi yang dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Maluku dan Kantor Pertanahan Kota Ambon dalam penerbitan sertifikat asal dari sertifikat hak milik No 46 a/n Tan Vivi Pabula diatas tanah seluas 2.025 M2 yang terletak di jalan Jenderal Sudirman, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (19/3), Slamet menjelaskan, walaupun baru bertugas tahun 2017, dirinya akan menindak lanjuti hasil kerja tim investigasi Ombudsman RI Kantor Perwakilan Maluku, yang saat itu dipimpin Kepala Perwakilan, Elias Radianto.
“Memang persoalan tanah ini cukup rumit, jangankan Ombudsman, putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap saja tidak mudah dieksekusi.
Namun sebagaimana hasil kerja tim terdahulu dalam persoalan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh pihak Kanwil BPN Maluku dan Kantor Pertanahan Kota Ambon akan kita lanjuti lebih jauh lagi,” jelas Hasan.
Dirinya mengatakan, jika rekomendasi dari hasil kerja tim terdahulu dalam kasus ini belum sepenuhnya dilaksanakan oleh pihak pihak terkait, sehingga ada pihak yang merasa belum puas maka, pihak tersebut dapat mengajukan surat pengaduan kembali.
“Untuk pihak yang belum merasa puas dalam persoalan ini dapat membuat surat pengaduan kembali. Dari surat pengaduan kembali itu akan kita tindaklanjuti lebih jauh lagi.
Selama saya berada di Ombudsman, seluruh kasus itu ditangani tuntas dan matang karena koordinasi kita dengan BPN itu sangat baik. Untuk kasus seperti ini nantinya kita mengadakan gelar, rapat kemudian kita desak, dan sudah ada sejumlah sertipikat yang dibatalkan BPN,” papar Slamet.
Menurutnya, Ombudsman saat ini sudah menerapkan system monev (monitoring dan evaluasi) terhadap semua saran dan rekomendasi Ombudsman untuk diserahkan kepada Mendagri.
Untuk diketahui, dugaan maladministrasi atas penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 649 atas nama Tan Vivi Pabula oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku dan Kantor Pertanahan Kota Ambon, yang pernah diadukan oleh PT Maluku Membangun pada 5 Desember 2013 lalu ke Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Maluku telah berhasil dibuktikan oleh tim investigasi lembaga negara ini.
Dalam hasil pemeriksaan substansi dan investigasi Ombudsman RI, Kantor Perwakilan Maluku, tertanggal 2 Januari 2015 menyebutkan, sejumlah pihak dari Kanwil BPN Provinsi Maluku pada tanggal 6 Maret 2014 telah memenuhi panggilan Ombudsman untuk memberikan keterangan mengenai data yuridis objek tanah SHM Nomor 649 a/n Tan Vivi Pabula.
Pada kesempatan itu, pihak BPN Maluku tak bisa menunjukan warkah dari SHM nomor 649 karena tidak ada pada pihak BPN Maluku. BPN Maluku saat itu mengakui bahwa tanah SHM atas nama Tan Vivi Pabula tersebut dahulu merupakan tanah Eigendom Verponding nomor 986.
Sesuai data yang ada kantor BPN Maluku, tanah Eigendom Verponding 986 tercatat atas nama Tan Sie Lae cs, sayangnya bukti dokumen terhadap keterangan belum bisa ditunjukan pihak BPN Maluku sampai saat ini.
Selain meminta keterangan dan mencari bukti yuridis di Kanwil BPN Maluku, Ombudsman RI Kantor Perwakilan Maluku juga mendatangi Kantor Pertanahan Kota Ambon yang saat itu dikepalai oleh Ferdinand B Soukota.
Pada saat itu, Soukota yang didampingi Kepala Seksi Konflik dan Perkara, Marjuki Koteng menjelaskan kalau Tan Vivi Pabula memeproleh tanah tersebut berdasarkan hasil lelang 1995 sertipikat atas nama Rudi Tjukipto, sesuai risalah lelang nomor 55 tanggal 15 Agustus 1994-1995.
Menurut penjelasan Soukota dan Koteng saat itu bahwa, memang benar SHM 469 atas nama Tan Vivi Pabula berada di tanah Eigendom Verponding 986 yang tercatat atas nama Tan Sie Lae cs, sayangnya, hal itu tidak bisa dibuktikan Kantor Pertanahan Kota Ambon dengan alasan berkasnya terbakar saat konflik social 1999.
BPN Kota Ambon juga menerangkan bahwa sertipikat asal dari SHM nomor 469 atas nama Tan Vivi Pabula adalah pecahan dari sertipikat induk SHM nomor 158 a/n Soceny/Soeny Soemeru yang terbit beradasarkan SK Gubernur Maluku (Soemeru) nomor 54/HM/PL/PA/73 tentang pemberian hak milik berdasarkan Redistribusi tanah.
Kantor Pertanahan Kota Ambon juga mengakui, tak dapat menentukan bukti alas hak tanah bekas hak barat termasuk Eigendom Verponding nomor 986 dikarenakan meetbrief (gambar ukur) nya tidak ditarik dari para pemegang haknya.
Kantor Pertanahan Kota Ambon mengakui, bukti penyetoran ke kas Negara oleh ahli waris Nji Mas Entjeh Siti Aminah (Osah) sebagai kewajiban pemohon hak atas pemegang Eigendom Verponding nomor 986 untuk menyetorkan/membayar kepada Negara melalui Yayasan Dana Landreform sebesar 50 persen dari nilai tanah, sesuai Permendagri nomor 6 tahun 1972, tentang tata cara permohonan ha katas tanah, sebagaimana yang diatur oleh UU nomor 1 tahun 1958.
Dari hasil penelusuran pihak Ombudsman RI Kantor Perwakilan Maluku menunjukan bahwa baik Kanwil BPN Maluku maupun Kantor Pertanahan kota Ambon tidak dapat menunjukan bukti outentik tentang SHM nomor 649 atas nama Tan Vivi Pabula.
Sementara pihak pelapor dalam hal ini PT Maluku Membangun telah menunjukan sejumlah bukti outentik tentang tanah Eigendom Verponding nomor 986 a/n Nji Mas Entjeh Siti Aminah (Osah)/NV.Blommkring yang terdiri dari Meetbrief (gambar ukur) serta Acta Van Eigendom.
Eigendom Verponding nomor 986 a/n Nji Mas Entjeh Siti Aminah (Osah) telah dikonversi berdasarkan UU nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) dan ahli warisnya telah menyetorkan kepada Negara melalui Yayasan Dana Landreform sebesar 50%, sesuai Permendagri nomor 6 tahun 1972 tentang tata cara permohonan hak atas tanah, sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 tahun 1958.
Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman saat itu, telah direkomendasikan sejumlah point penting, salah satunya adalah meminta Kanwil BPN Maluku dan Kantor Pertanahan Kota Ambon bekerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Maluku untuk melakukan gelar kasus sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 3 Tahun 2011, namun sampai saat ini kedua instansi penerbit sertipikat tanah itu terkesan acuh dan tidak peduli. (AT008)