Ambontoday.com, Ambon.- Ombudsman Republik Indonesia, Kantor Perwakilan Maluku, saat ini masih tetap menindaklanjuti, laporan pengaduan kembali yang disampaikan oleh PT Maluku Membangun terkait kasus dugaan malladministrasi yang dilakukan Kanwil ATR BPN Maluku dan Kantor Pertanahan Kota Ambon.
Hal ini disampaikan, Harun Wailissa, Asisten Bidang Pengawasan, sebagai Plt Kepala Ombudsman RI, Kantor Perwakilan Maluku, saat dikonfirmasi wartawan Rabu (2/5/2018).
Menurutnya, Ombudsman RI Perwakilan Maluku saat ini tengah menindaklanjuti laporan pengaduan kasus dugaan malladministrasi yang disampaikan oleh PT Maluku Membangun pada Kamis tanggal 22 Maret 2018 kemarin.
“Saat ini Ombudsman RI Perwakilan Maluku tengah menindaklanjuti laporan yang sudah disampaikan PT Maluku Membangun bulan Maret kemarin. Asisten yang menangani persoalan itu tidak berada ditempat jadi saya belum bisa menjelaskan lebih mendalam soal persoalan itu.
Namun yang pasti, Obudsman RI Perwakilan Maluku akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan norma hukum dan aturan perundang undangan yang berlaku,” jelas Harun.
Dirinya mengakui, selama ini ada sejumlah persoalan tentang terkait tanah yang sudah diselesaikan oleh pihak Ombudsman dan mendapat tanggapan serius dan positif dari Kanwil ATR BPN Maluku maupun Kantaor Pertanahan Kota Ambon.
Dimana dalam kurun waktu tahun 2016/2017, ada sejumlah rekomendasi hasil penelusuran Ombudsman Perwakilan Maluku terkait persoalan maladministrasi sertipikat tanah yang berhasil diselesaikan dengan tindakan pembatalan oleh BPN.
Pembatalan itu dilakukan berdasarkan hasil kerja tim Ombudsman Perwakilan Maluku, yang kemudian menerbitkan rekomendasi pembatalan diikuti oleh langkah konkrit yang diambil pihak BPN berupa pembatalan terhadap sertipikat yang dipersoalkan. (AT008)