Alfons Keberatan, Ombudsman Surati PN Ambon Batalkan Permohonan Eksekusi Ferdinandus

Before content

Ambontoday.com, Ambon.- Ahli waris Josias Alfons, pemilik 20 potong dusun dati Negeri Urimessing, yakni Keluarga Alfons berkeberatan dengan permohonan eksekusi oleh keluarga Hendrik Ferdinandus atas lahan seluas 2061 meter persegi yang dihuni oleh Keluarga Nick Untajana dan sejumlah keluarga lain berlokasi di depan Rumah Sakit Umum dr. Halussy Kudamati Ambon.

Keberatan ini disampaikan mengingat objek lahan tersebut saat ini sedang berada dalam proses perkara di Pengadilan Negeri Ambon yang kini sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi antara penggugat Keluarga Alfons melawan Keluarga Ferdinandus dengan nomor perkara 124 Perdata .G/2018.

Hal ini disampaikan Evans Alfons dalam konperensi pers di kediaman Batu Gajah, Kamis (15/11). Dikatakan, di dalam permohonan gugatan terhadap keluarga Ferdinandus, keluarga Alfons meminta kepada Pengadilan Negeri Ambon  lewat majelis hakim yang menangani perkara ini untuk melakukan sita jaminan terhadap objek yang mana objek itu sama dengan yang pernah diperkarakan oleh keluarga Ferdinandus beserta tergugat yakni keluarga Untajana dan kawan kawan.

Atas dasar keberatan terhadap rencana eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri ambon terhadap objek dan termohon eksekusi pada Jumat (16/11), maka pihak keluarga Alfons telah menyurati pihak Ombudsman Republik Indonensia Perwakilan Maluku, Komisi Yudisisal Kantor Penghubung Maluku dan Komnas HAM.

“Kami sangat berkeberatan terkait dengan rencana eksekusi itu karena kami merasa tidak adil kalau perkara yang sementara diperkarakan di pengadilan dengan objek sengketa yang sama akan dilakukan dieksekusi. Kami meihat bahwa hal ini tidak adil terhadap hak kami selaku pemohon keadilan,” papar Evans.

Pada kesempatan itu, dirinya juga memberikan apresiasi, dan terimakasih atas kinerja Ombudsman RI Perwakilan Maluku yang sudah menanggapi surat permohonan pembatalan eksekusi yang dilayangkan pihaknya pada tanggal 14 November 2018, dimana Ombudsman RI Perwakilan Maluku telah menanggapi surat tersebut melalui tembusan surat Ombudsman RI Perwakilan Maluku tanggal 15 November 2018.

Baca Juga  Relawan SMS Seruduk PKS Bursel Kembalikan Dokumen Pendaftaran

Dalam surat nomor 0293/SRT/ORI-AMB/XI/2018 kepada Pengadilan Negeri Ambon, Ombudsman RI Perwakilan Maluku meminta Pengadilan untuk dapat mempertimbangkan permohonan pembatalan eksekusi yang diajukan oleh keluarga Alfons terhadap objek dimaksud.

Apabila pihak pemohon pembatalan eksekusi tidak mendapat tanggapan yang semesyinya dari Pengadilan Negeri Ambn, maka pihak pemohon dapat melakukan laporan resmi kepada Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Evans Reunold Alfons.

Dirinya menambahkan, bahkan terkait keveratan atas rencana eksekusi inpun pihaknya telah koordinasikan itu dengan Badan Pengawasan Mahkama Agung, secara lisan Badan Pengawas Mahkama Agung berpendapat proses eksekusi terhadap objek yang sementara disengketakan di pengadilan itu tidak boleh dieksekusi karena masih dalam proses pengadilan.

Jika eksekusi tetap dilakukan maka pihak Keluarga Alfons, baiknya dilaporkan secara resmi kepada Badan Pengawasan Mahkama Agung.

Evans mengatakan, pihaknya juga memiliki penjelasan Pengadilan terkait penguasaan keluarga Alfons atas 20 Dusun Dati di Negeri Urimessing. Dan atas objek yang sementara diperkarakan di Pengadilan saat ini juga masuk dalam 20 Dusun Dati tersebut karena objek itu berada pada Dati Kudamati yang dimiliki oleh Keluarga Alfons. ((AT008)