Ambon,Ambontoday.com – Sesuai Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional kepada 11 Lembaga Negara, BPJS Kesehatan Cabang menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya. MoU ini tentang Penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJSK Cabang Ambon, Afliana Latumakulita dalam rilisnya, Selasa (16/10/2018).
MoU di tandatangani langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Afliana Latumakulita, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Ketut Winawa, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Ivan Damanik dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Triyono Haryono, Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga, Kepala Bappeda Kab Maluku Barat Daya Desianus Orno serta Deputi Direksi Wilayah Sulselbartramal BPJS Kesehatan I Made Puja Yasa.
Kepala BPJSK sangat mengapresiasi seluruh Kejaksaan Negeri di Provisni Maluku, terlebih lagi dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi Maluku atas komitmennya dalam mengawal Program JKN-KIS demi kesejahteraan masyarakat yang ada di Provisni Maluku.
“Saya sangat mengapresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri se-Provinsi Maluku dan juga Kejaksaan Tinggi Maluku atas dukungannya dalam mengawal Program JKN-KIS ini, sehingga saudara-saudara kita disini dapat memiliki kepastian jaminan kesehatan serta dapat mencapai UHC pada 1 Januari 2019 nanti,” Tutur Afli.
Menurutnya, sampai dengan 16 Oktober 2018, BPJS Kesehatan Cabang Ambon telah bekerjasama yang tertuang dalam bentuk MoU dengan Kejaksaan Tinggi Maluku dan 9 Kejaksaan Negeri se-Provinsi Maluku.
Sementara itu, dalam penandatangan MoU tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Triyono Haryono mengatakan kejaksaan harus berperan sesuai dengan yang diinstruksikan oleh Presiden khususnya pada bidang Tata Usaha Negara dan Perdata untuk mendampingi BPJSK pada program JKN-KIS.
“Peranan Kejaksaan sudah diinstruksikan oleh Presiden khususnya bidang Tata Usaha Negara dan Perdata untuk mendampingi BPJS Kesehatan dalam mengawal implementasi program JKN yang merupakan salah satu program strategis nasional untuk kesehatan masyarakat. Penandatanganan ini merupakan salah satu dasar kerjasama kita di daerah dan tidak menutup kemungkinan kedepannya kami akan menindak tegas pihak-pihak tidak patuh yang berdasarkan undang-undang terhadap pelaksanaan program JKN ini.” kata Haryono. (AT-011).